Jakarta, InfoPublik – Komisi IX DPR RI menyepakati usulan tambahan anggaran sebesar Rp500 miliar bagi Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN untuk tahun anggaran 2027 yang secara khusus dialokasikan untuk pengadaan alat dan obat kontrasepsi (alkon) guna mendukung program keluarga berencana dan menekan angka kehamilan tidak diinginkan.
Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN (Mendukbangga), Wihaji beserta jajaran di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Wihaji menjelaskan, kebutuhan ideal anggaran pengadaan alkon secara nasional berkisar Rp900 miliar hingga Rp1 triliun per tahun. Besarnya kebutuhan tersebut sejalan dengan potensi kehamilan di Indonesia yang mencapai hampir 4,8 juta setiap tahun.
Menurut Wihaji, ketersediaan alkon menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan program keluarga berencana. Ketersediaan kontrasepsi yang memadai juga diperlukan untuk mencegah kehamilan yang tidak diinginkan, termasuk yang terjadi akibat kegagalan penggunaan metode kontrasepsi pada pasangan usia subur.
Ia menyebut sebagian kehamilan tidak diinginkan terjadi karena pasangan mengalami kegagalan dalam penggunaan kontrasepsi. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya memastikan ketersediaan alkon agar masyarakat dapat memperoleh metode kontrasepsi secara tepat dan berkelanjutan.
Saat ini Kemendukbangga memiliki 32 kantor perwakilan provinsi untuk pendistribusian alkon, Meskipun demikian, Wihaji menjamin bahwa seluruh wilayah Indonesia akan mendapatkan alokasi yang merata. Kementeriannya telah menunjuk koordinator khusus di provinsi-provinsi yang belum memiliki kantor fisik perwakilan.
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi IX DPR RI dan Kemendukbangga/BKKBN juga menyepakati pergeseran alokasi anggaran antarprogram tanpa mengubah total pagu awal TA 2027 sebesar Rp4,099 triliun.
Sebelum dilakukan pergeseran, anggaran terdiri atas Program Dukungan Manajemen sebesar Rp3,171 triliun dan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana sebesar Rp927,75 miliar.
Setelah pergeseran, alokasi Program Dukungan Manajemen menjadi Rp3,260 triliun, sedangkan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana menjadi Rp838,85 miliar. Sementara itu, tambahan anggaran alkon sebesar Rp500 miliar merupakan anggaran di luar pagu awal sebesar Rp4,099 triliun.
Selain menyepakati tambahan anggaran, Komisi IX DPR RI meminta Kemendukbangga/BKKBN memberikan jawaban tertulis mengenai rincian penggunaan 75 persen dari total pagu anggaran TA 2027. Jawaban tertulis tersebut diminta disampaikan paling lambat 10 September 2026.
Permintaan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR untuk memastikan penggunaan anggaran Kemendukbangga/BKKBN berjalan transparan, dapat dipertanggungjawabkan, serta mendukung program-program prioritas pembangunan keluarga dan keluarga berencana.