Jakarta, InfoPublik - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan dukungan ekosistem halal global terhadap implementasi kewajiban sertifikasi halal di Indonesia terus menguat. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebut lebih dari 80 negara telah siap menerima kebijakan kewajiban sertifikasi halal Indonesia.
Menurut Haikal Hasan, kesiapan tersebut dibangun melalui komunikasi dan sosialisasi yang terus dilakukan Indonesia dengan komunitas halal internasional. Upaya tersebut juga diperkuat melalui forum internasional yang mempertemukan lembaga halal dan pemangku kepentingan dari berbagai negara.
“Yes, 80 negara lebih dong yang telah siap untuk menerima ini semua. Dan kita telah sosialisasi semua itu,” ujar Haikal Hasan seusai penutupan The 5th Summit of Halal 20 (H20) 2026 di Jakarta, Minggu (20/9/2026).
H20 2026 menjadi salah satu forum yang dimanfaatkan BPJPH untuk memperluas pemahaman komunitas internasional mengenai kebijakan wajib halal Indonesia. Forum tersebut diikuti perwakilan dari 48 negara dan menjadi ruang komunikasi serta kolaborasi antarlembaga halal dari berbagai negara.
Haikal Hasan mengatakan komunikasi internasional tersebut penting karena implementasi kewajiban sertifikasi halal Indonesia tidak hanya berkaitan dengan produk dalam negeri, tetapi juga produk yang masuk dan beredar di pasar Indonesia.
“Ini salah satu wadah dan wahana untuk memasyarakatkan dan memperluas pengetahuan tentang wajib halal Oktober. Artinya dunia telah menerima, dunia telah siap,” ujarnya.
Di dalam negeri, BPJPH memastikan pemerintah tetap melanjutkan persiapan implementasi kewajiban sertifikasi halal sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Haikal Hasan menegaskan pemerintah tidak mengubah arah kebijakan penerapan kewajiban sertifikasi halal. Kesiapan terus dibangun bersama kementerian/lembaga, pelaku usaha, lembaga pemeriksa halal, lembaga halal luar negeri, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Dalam negeri pasti siap. Dalam negeri sudah siap. Dan kita enggak mundur dan tidak ada lagi kesan untuk mundur,” tegasnya.
Menurut Haikal Hasan, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Kerangka regulasi tersebut menjadi dasar pemerintah dalam memastikan produk yang beredar di Indonesia memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai kategori dan tahapan kewajiban yang telah ditetapkan.
Penerapan kewajiban sertifikasi halal juga ditempatkan sebagai bagian dari upaya negara memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat dalam memperoleh produk yang sesuai dengan ketentuan jaminan produk halal.
“Jadi sekarang waktunya kita terapkan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” pungkasnya.
H20 Perkuat Konektivitas Ekosistem Halal
Pelaksanaan H20 2026 menjadi bagian dari penguatan kerja sama internasional di sektor halal. Pertemuan tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dari komunitas halal global untuk membahas penguatan perdagangan dan ekonomi halal lintas negara.
Bagi Indonesia, forum internasional tersebut menjadi ruang untuk memperkenalkan kebijakan nasional di bidang JPH sekaligus memperkuat komunikasi dengan lembaga halal dari negara mitra.
Penguatan komunikasi tersebut diperlukan untuk membangun pemahaman yang sama mengenai sistem jaminan produk halal, termasuk proses sertifikasi, pengakuan dan kerja sama antarotoritas halal, serta akses produk halal dalam perdagangan internasional.
Dengan semakin luasnya jejaring kerja sama tersebut, BPJPH mendorong ekosistem halal nasional untuk terus meningkatkan kesiapan menghadapi implementasi kewajiban sertifikasi halal sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rantai nilai halal global.
Implementasi kewajiban sertifikasi halal pada akhirnya diarahkan tidak hanya untuk memenuhi aspek kepatuhan regulasi, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha, dan mitra perdagangan internasional dalam menjalankan aktivitas ekonomi halal di Indonesia.