Jakarta, InfoPublik – Dewan Pengawas (Dewas) dan Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 memutuskan Tim Fahmil Qur’an Putri asal Sumatra Barat (Sumbar) berhak melanjutkan perjuangan ke babak semifinal.
Keputusan tersebut diambil setelah Dewas dan Dewan Hakim menggelar rapat untuk menindaklanjuti surat Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Sumatra Barat Nomor 126/LPTQ-SB/IX/2026 tertanggal 14 September 2026.
Surat tersebut berisi koreksi terhadap hasil pertandingan Babak Penyisihan Sesi 6 Golongan Fahmil Qur’an Putri MTQ Nasional XXXI Tahun 2026.
Ketua Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI, Prof. Syibli Syarjaya, mengatakan keputusan untuk mengikutsertakan Tim Fahmil Qur’an Sumbar ke babak semifinal merupakan hasil kesepakatan bersama antara Dewan Pengawas, Pimpinan Dewan Hakim, anggota Dewan Hakim, serta Hakim Majelis Fahmil Qur’an. “Pimpinan Dewan Hakim, Pimpinan Dewan Pengawas, beserta anggota, kemudian Hakim Majelis Fahmil Qur’an bersepakat bahwa kafilah regu Sumatra Barat dalam cabang Fahmil Qur’an diikutsertakan dalam babak berikutnya, yaitu semifinal,” ujar Syibli di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (15/9/2026).
Keputusan tersebut berkaitan dengan perbedaan penilaian terhadap jawaban Tim Fahmil Qur’an Putri Sumbar pada babak penyisihan Sesi 6. Dalam pertandingan tersebut, sempat terjadi perbedaan pandangan antara Dewan Hakim dan pengamat lomba terkait jawaban yang diberikan tim Sumbar.
Sebelumnya, Tim Fahmil Qur’an Putri Sumbar memperoleh nilai 1.285 poin dan berselisih dengan tim Jawa Tengah yang memperoleh 1.150 poin. Namun, Dewan Hakim menyatakan salah satu jawaban Tim Sumbar tidak tepat sehingga dilakukan pengurangan 100 poin.
Pengurangan tersebut membuat perolehan nilai Tim Sumbar berubah dan Jawa Tengah dinyatakan melaju ke babak berikutnya dengan skor akhir 1.250.
Setelah dilakukan pembahasan lebih lanjut, Dewas, Pimpinan Dewan Hakim, dan Hakim Majelis Fahmil Qur’an menemukan adanya kekeliruan dalam soal dan penyusunannya, termasuk kekhilafan dalam penulisan. “Kami menyadari bahwa di situ terdapat kekeliruan dalam soal dan penyusunannya, serta kekhilafan dalam penulisan, sehingga terjadi perbedaan antara Dewan Hakim dan peserta,” jelas Syibli.
Menurutnya, pedoman penyelenggaraan MTQ Nasional telah mengatur mekanisme koreksi apabila terdapat keberatan terhadap keputusan Dewan Hakim. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan musabaqah berjalan sesuai ketentuan.
Syibli juga menyampaikan apresiasi kepada Kafilah Sumatra Barat yang telah menggunakan mekanisme yang tersedia dengan menyampaikan surat kepada Ketua Dewan Pengawas MTQ Nasional XXXI. “Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kafilah Provinsi Sumatra Barat yang telah mengirim surat kepada Ketua Dewan Pengawas MTQ Nasional ke-31 di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah,” katanya.
Ia mengatakan, kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara untuk meningkatkan ketelitian dalam penyusunan maupun pemeriksaan soal sebelum digunakan dalam pertandingan. “Ini merupakan pembelajaran baik bagi kami. Insya Allah ke depan kami akan lebih berhati-hati lagi. Kami juga akan melakukan evaluasi dan kami juga akan melihat soal-soal tersebut sebelum disampaikan kepada para peserta musabaqah,” ujar Syibli.
Dengan keputusan tersebut, Tim Fahmil Qur’an Putri Sumatra Barat kembali memperoleh kesempatan untuk mengikuti babak semifinal MTQ Nasional XXXI Tahun 2026.
Ketua Harian LPTQ Provinsi Sumatra Barat, Prof. Ikhwan, menyampaikan apresiasi atas respons Dewan Pengawas, Dewan Hakim, panitia, dan seluruh pihak yang telah menindaklanjuti persoalan tersebut.
Menurutnya, penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang tersedia menunjukkan pentingnya komunikasi dan penyelesaian masalah secara bijaksana dalam penyelenggaraan MTQ Nasional. “Kami menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Dewan Pengawas dan Dewan Hakim, panitia dan seluruh pihak, yang telah merespons dengan sangat baik apa yang kami sampaikan terkait dengan masalah yang ada di Fahmil Quran,” kata Ikhwan.
Ia berharap mekanisme penyelesaian yang telah ditempuh dapat menjadi pembelajaran untuk penyelenggaraan MTQ pada masa mendatang. “Semoga ke depan cara-cara yang bermartabat dan bijaksana ini dapat kita teruskan sehingga apapun problema yang terjadi di MTQ dapat diselesaikan dengan cara-cara yang bijaksana. Mari terus kita dukung MTQ dan semoga lebih baik ke depannya,” tandas Prof. Ikhwan.
Keputusan tersebut sekaligus memastikan proses kompetisi Fahmil Qur’an tetap berjalan dengan memberikan ruang kepada peserta untuk memperoleh haknya sesuai mekanisme yang berlaku dalam penyelenggaraan MTQ Nasional XXXI.