Jakarta, InfoPublik – Pemerintah dan DPR RI mulai memasuki pembahasan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi IX DPR RI sebagai bahan pembahasan pada tingkat I.
Penyerahan DIM berlangsung dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026). Dalam rapat tersebut, Komisi IX DPR RI juga menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk melanjutkan pembahasan RUU.
Materi yang dibahas tidak hanya menyangkut hubungan kerja, tetapi mencakup rangkaian kebijakan ketenagakerjaan dari hulu hingga hilir. Pemerintah memberikan pandangan mengenai perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pengawasan ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan pemerintah menyambut inisiatif DPR RI mengajukan RUU tersebut. Menurut dia, regulasi baru perlu mampu menjawab kebutuhan pekerja dan dunia usaha sekaligus mendukung pembangunan nasional dan daerah. “Pembangunan ketenagakerjaan dalam RUU ini diarahkan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, menyediakan tenaga kerja sesuai kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, serta memberikan pelindungan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya,” ujar Yassierli.
Salah satu perhatian pemerintah adalah memastikan kebijakan ketenagakerjaan disusun berdasarkan kebutuhan nyata pasar kerja. Karena itu, perencanaan tenaga kerja perlu didukung data yang memadai agar kebijakan tidak berhenti pada proyeksi, tetapi dapat menjadi dasar penyiapan kompetensi tenaga kerja.
Pemerintah juga mendorong pelatihan kerja yang berorientasi pada kebutuhan dunia usaha dengan mengacu pada standar kompetensi yang berlaku. Dukungan pendanaan menjadi bagian penting agar peningkatan kompetensi tenaga kerja dapat berjalan secara berkelanjutan.
Pendekatan berbasis kebutuhan tersebut menjadi penting di tengah perubahan struktur pekerjaan dan tuntutan kompetensi yang terus berkembang. Kesenjangan antara kompetensi pencari kerja dan kebutuhan industri menjadi salah satu aspek yang perlu dijawab melalui kebijakan pelatihan dan perencanaan tenaga kerja yang lebih terarah.
Pada aspek penempatan tenaga kerja, pemerintah menekankan proses yang objektif, transparan, adil, dan nondiskriminatif. Prinsip tersebut mencakup kesetaraan gender serta pelindungan bagi penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan masyarakat di daerah tertinggal. Dengan demikian, akses terhadap kesempatan kerja tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan lapangan kerja, tetapi juga memastikan kelompok yang selama ini menghadapi hambatan memperoleh kesempatan yang setara.
Sementara dalam hubungan industrial, pemerintah memandang hubungan kerja perlu dibangun secara harmonis dan berkeadilan dengan tetap memperhatikan kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga ditempatkan sebagai bagian fundamental dalam pelindungan tenaga kerja. Pemerintah menilai tempat kerja yang aman dan sehat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Pemerintah juga memberikan perhatian pada pengawasan ketenagakerjaan. Regulasi yang kuat dinilai tidak akan efektif tanpa sistem pengawasan yang mampu memastikan norma ketenagakerjaan benar-benar diterapkan. Karena itu, pengawasan perlu didukung sumber daya manusia yang kompeten, independensi, dan mekanisme kerja yang efektif untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
Yassierli menegaskan pemerintah akan mengikuti pembahasan bersama DPR RI dengan mencermati setiap substansi dan masukan yang muncul selama proses penyusunan RUU. Pembentukan Panja oleh Komisi IX menjadi tahap berikutnya dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Forum tersebut akan menjadi ruang bagi pemerintah dan DPR untuk menguji lebih rinci berbagai norma sebelum pembahasan berlanjut menuju tahapan berikutnya.
Dengan cakupan dari perencanaan tenaga kerja hingga pengawasan, pembahasan RUU ini menjadi momentum untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang tidak hanya memperkuat pelindungan pekerja, tetapi juga memastikan ketersediaan tenaga kerja yang kompeten dan hubungan industrial yang mendukung produktivitas serta pertumbuhan ekonomi.