Jakarta, InfoPublik – Momentum Hari Bahasa Isyarat Internasional menjadi pengingat pentingnya menciptakan ruang yang setara bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang Tuli untuk memperoleh kesempatan bekerja, berkomunikasi, dan mendapatkan perlindungan sosial.
Pesan tersebut tercermin dari kisah Dayat, pekerja Tuli asal Jakarta Timur yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online. Ia menjalani aktivitasnya secara mandiri dengan bekerja sejak pukul 07.00 hingga malam hari untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Dalam menjalankan pekerjaannya, Dayat terhubung dengan sesama pekerja Tuli melalui Komunitas Ojol Tuli Relawan Indonesia (KOTRI) dan menjadi mitra ojek online yang memberinya kesempatan untuk bekerja secara mandiri.
Sebagai pekerja yang banyak menghabiskan waktu di jalan, Dayat menyadari adanya risiko kecelakaan. Karena itu, ia berupaya mengenali kondisi tubuhnya. Ketika merasa lelah atau mengantuk, Dayat memilih berhenti dan beristirahat sekitar 30 menit sebelum kembali melanjutkan pekerjaan.
Namun, risiko kecelakaan tetap dapat terjadi. Suatu ketika, saat sedang berhenti di jalan, sepeda motor yang dikendarainya ditabrak dari belakang. Akibat kejadian tersebut, Dayat mengalami luka pada bagian dahi hingga mengeluarkan banyak darah dan sempat tidak sadarkan diri.
Dalam kondisi tersebut, pihak yang memberikan pertolongan kemudian menghubungi panitia KOTRI. Data dan kontak yang terdapat pada telepon seluler Dayat turut dimanfaatkan untuk membantu proses penanganan bersama pihak kepolisian dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk dalam memperoleh layanan medis dan pelaporan kejadian.
Keikutsertaan Dayat dalam program Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kemudian memberikan manfaat nyata. Seluruh biaya pengobatan dan perawatannya selama tiga bulan di rumah sakit ditanggung, sehingga Dayat dan keluarganya tidak perlu mengeluarkan biaya untuk perawatan tersebut. “Saya tidak mengeluarkan uang sepeser pun,” ujar Dayat seperti yang dikutip InfoPublik, Kamis (24/9/2026).
Pengalaman tersebut mengubah pandangan Dayat mengenai pentingnya perlindungan bagi pekerja. Ia tidak hanya merasakan manfaat jaminan sosial ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, tetapi juga memahami bahwa perlindungan sosial merupakan bagian penting dalam keberlangsungan aktivitas seseorang.
Kisah Dayat menunjukkan bahwa pemberdayaan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan membuka akses terhadap pekerjaan dan meningkatkan pendapatan. Pemberdayaan juga perlu disertai dengan perlindungan yang dapat memberikan rasa aman ketika masyarakat menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaannya.
Hal tersebut menjadi semakin penting bagi kelompok masyarakat yang menghadapi tantangan dalam akses dan komunikasi, termasuk pekerja Tuli. Kesempatan untuk bekerja secara mandiri perlu berjalan beriringan dengan lingkungan kerja yang aman, informasi yang mudah diakses, serta perlindungan sosial yang dapat menjangkau seluruh masyarakat.
Seturut dalam konteks tersebut, Bahasa Isyarat memiliki peran penting dalam memastikan informasi mengenai hak, keselamatan kerja, layanan publik, dan perlindungan sosial dapat diterima secara setara oleh masyarakat Tuli.
Pengalaman Dayat juga memperlihatkan bahwa ketika akses pekerjaan dan perlindungan sosial berjalan bersama, masyarakat memiliki ruang yang lebih kuat untuk hidup mandiri. Masyarakat tidak hanya didorong untuk produktif, tetapi juga memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko dalam pekerjaannya.
Satu hal, Dayat pun berharap pengalamannya dapat diketahui oleh lebih banyak pekerja Tuli. Ia mengajak teman-teman Tuli untuk memastikan diri mendapatkan perlindungan jaminan sosial, khususnya bagi mereka yang menjalankan pekerjaan dengan risiko di jalan. “Ayo teman-teman Tuli semuanya, daftar BPJS Ketenagakerjaan. Kalau mengalami kecelakaan atau terjadi sesuatu saat bekerja, itu bisa ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” pesannya.
Dengan begitu, momentum Hari Bahasa Isyarat Internasional menjadi pengingat bahwa pemberdayaan masyarakat perlu dilakukan secara inklusif. Setiap orang, termasuk pekerja Tuli, memiliki hak untuk memperoleh kesempatan bekerja, berkomunikasi, mendapatkan perlindungan, dan menjalani kehidupan secara lebih mandiri.