Jakarta, InfoPublik - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan pengembangan karier Pranata Humas dilakukan berdasarkan kompetensi, bukan semata-mata senioritas. Hal itu diwujudkan melalui Uji Kompetensi Pranata Humas yang menilai kemampuan peserta sesuai standar kompetensi pada setiap jenjang jabatan.
Uji kompetensi yang diikuti 24 calon Pranata Humas dan Pranata Humas yang akan naik jenjang tersebut berlangsung di Bekasi, Kamis (27/8/2026). Para peserta berasal dari berbagai instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
Penyelenggaraan uji kompetensi merupakan amanah Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2025 yang menugaskan Direktorat Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan sebagai instansi pembina untuk menyelenggarakan layanan uji kompetensi bagi seluruh Pranata Humas di Indonesia.
Ketua Tim Pembinaan Jabatan Pranata Humas Kemkomdigi, Fouri Gesang Sholeh, mengatakan uji kompetensi menjadi sarana untuk memastikan Pranata Humas yang akan dilantik atau naik jenjang telah memenuhi standar kompetensi minimal yang dipersyaratkan.
“Uji Kompetensi Pranata Humas diselenggarakan sebagai salah satu sarana untuk memastikan para Pranata Humas yang akan dilantik pada setiap jenjang jabatan telah memenuhi standar kompetensi minimal yang dipersyaratkan,” ujar Fouri saat membuka kegiatan, mewakili Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan.
Menurutnya, proses tersebut juga menjadi bagian penting dalam memastikan pengembangan karier Pranata Humas berlangsung secara objektif, terukur, dan berbasis kompetensi.
“Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses pengembangan karier Pranata Humas dilakukan secara objektif, terukur, dan berbasis kompetensi,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, tim penguji berasal dari berbagai latar belakang, antara lain akademisi, praktisi komunikasi, dan Pranata Humas senior yang memiliki kompetensi di bidang kehumasan. Penilaian dilakukan terhadap portofolio, hasil unjuk kerja, serta pemahaman peserta mengenai kompetensi yang dipersyaratkan pada jenjang jabatan yang diujikan.
Salah satu penguji menilai mekanisme tersebut penting untuk menciptakan proses kenaikan jenjang jabatan yang adil. Menurutnya, kenaikan jenjang tidak cukup didasarkan pada senioritas, tetapi perlu dibuktikan melalui pemenuhan standar kompetensi.
“Saya melihat uji kompetensi ini memang perlu dilakukan agar memberikan situasi yang fair, karena kenaikan jenjang tidak hanya didasarkan pada senioritas, tetapi bukti nyata bahwa peserta telah memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan,” ungkapnya.
Ia juga menilai keberagaman latar belakang asesor dapat mendukung proses penilaian yang objektif dan meminimalkan bias.
“Asesor pun berasal dari beragam background, praktisi, akademisi, dan Pranata Humas yang independen dan kompeten agar keputusan kelulusan peserta objektif dan minimum bias,” lanjutnya.
Salah satu peserta, Neneng Meylani, dari BKKBN, mengapresiasi pelaksanaan uji kompetensi yang dinilainya berlangsung baik dan profesional.
“Menurut saya sudah baik dan sangat profesional. Saya sangat mengapresiasi kesiapan teknis dan kerapian alur pendaftaran. Saya juga berterima kasih kepada panitia dan penyelenggara kegiatan. Semoga ke depannya makin berkembang dan sukses,” ujar Neneng.
Berdasarkan proses penilaian, para peserta dinilai memiliki kualitas sumber daya manusia yang baik. Namun, pengembangan kompetensi tetap perlu didukung dengan pemberian kesempatan menjalankan tugas dan tanggung jawab yang lebih beragam.
“Secara keseluruhan penilaian hari ini menurut pendapat saya sebagai praktisi dengan pengalaman belasan tahun di perusahaan multinasional, SDM-nya sudah bagus-bagus. Hanya institusi perlu memberi lebih banyak kesempatan mencoba job desc baru,” jelasnya.
Melalui uji kompetensi tersebut, Kemkomdigi mendorong agar pengembangan karier Pranata Humas berlangsung berdasarkan kemampuan dan standar kompetensi yang terukur. Langkah ini diharapkan memperkuat kualitas dan profesionalisme Pranata Humas di lingkungan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.