Jakarta, InfoPublik – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa nilai-nilai universal yang terkandung dalam Piagam Madinah selaras dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kesesuaian nilai tersebut sehingga dapat menjadi landasan memperkuat persatuan, toleransi, dan kehidupan berbangsa di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.
Kesimpulan tersebut merupakan hasil penelitian skripsi Haikal Hasan berjudul "Analisis Yuridis Kesesuaian Piagam Madinah 622 M dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Perspektif Penguatan NKRI" yang dipertahankannya dalam Sidang Ujian Program Studi Sarjana Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah (UIA), Jakarta.
Sidang skripsi dipimpin tim penguji yang terdiri atas Rektor UIA Prof. Dr. Masduki Ahmad, S.H., M.M., Prof. Dr. H. Dailami Firdaus, S.H., LL.M., M.B.A., dan Dr. Damrah Mamang, S.H., M.H.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Piagam Madinah memiliki kesesuaian dengan nilai-nilai dasar Pancasila dan UUD 1945, terutama dalam prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law), penghormatan terhadap hak asasi manusia, musyawarah, toleransi, kebebasan beragama, serta komitmen menjaga persatuan dalam masyarakat yang plural.
Rektor UIA Prof. Masduki Ahmad menilai penelitian tersebut memberikan kontribusi akademik yang penting dalam pengembangan kajian hukum tata negara dan kebangsaan Indonesia.
"Sangat menarik, hari ini Babe Haikal mempertahankan skripsi tentang Piagam Madinah dan keterkaitannya dengan Piagam Jakarta dan juga konstitusi Negara Republik Indonesia. Banyak hal yang membuka, yang selama ini tertutup oleh arus sejarah, dan hari ini terbuka. Mudah-mudahan ada peneliti berikutnya yang bisa mendalami tema yang sudah dimulai oleh Babe Haikal," ujarnya sebagaimana siaran persnya yang diterima InfoPublik pada Sabtu (1/8/2026).
Menurut Masduki, penelitian tersebut disusun melalui pendekatan akademik yang kuat dengan mengkaji berbagai literatur klasik berbahasa Arab, Inggris, dan Indonesia sehingga menghadirkan perspektif baru mengenai hubungan antara nilai-nilai Islam dan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Ia menjelaskan, Piagam Madinah merupakan salah satu dokumen bersejarah yang memuat prinsip-prinsip kehidupan berbangsa, seperti persamaan di hadapan hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta kehidupan harmonis dalam masyarakat multikultural. Nilai-nilai tersebut dinilai memiliki relevansi kuat dengan kehidupan kebangsaan Indonesia yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
Usai sidang, Ahmad Haikal Hasan mengatakan penelitian tersebut dilatarbelakangi keinginannya menghadirkan pemahaman yang lebih utuh mengenai hubungan antara nilai-nilai Islam dengan sistem ketatanegaraan Indonesia.
"Indonesia dibangun di atas keberagaman suku, agama, dan budaya. Karena itu, Pancasila menjadi konsensus nasional sebagaimana Piagam Madinah menjadi kesepakatan bersama masyarakat Madinah pada masanya," kata Haikal.
Ia menegaskan bahwa salah satu prinsip utama Piagam Madinah adalah komitmen seluruh pihak untuk menaati kesepakatan yang telah dibangun melalui musyawarah.
"Ketika sebuah kesepakatan telah dicapai melalui musyawarah, seluruh pihak berkewajiban mematuhinya. Dalam konteks Indonesia, konsensus kebangsaan tersebut adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketaatan terhadap konsensus nasional inilah yang menjadi fondasi penting dalam menjaga persatuan dan keutuhan NKRI," tegasnya.
Haikal berharap penelitian tersebut dapat memperkaya khazanah akademik mengenai hubungan antara nilai-nilai Islam, konstitusi, dan kebangsaan Indonesia. Menurutnya, kajian ilmiah berbasis literatur klasik dan pendekatan yuridis dapat menjadi referensi dalam memperkuat wawasan kebangsaan, toleransi, serta persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.
Penelitian tersebut juga dinilai sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkokoh ideologi Pancasila, memperkuat kerukunan nasional, serta membangun sumber daya manusia yang berkarakter, toleran, dan menjunjung tinggi persatuan bangsa.