Jakarta, InfoPublik – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama pemerintah daerah (Pemda) menyiapkan langkah strategis untuk mengatasi persoalan sekolah yang mengalami kekurangan peserta didik pada Tahun Ajaran 2026/2027. Upaya ini ditempuh agar pemerataan layanan pendidikan tetap terjaga di tengah perubahan demografi dan pergeseran preferensi masyarakat dalam memilih sekolah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan, fenomena minimnya jumlah murid di sejumlah sekolah bukan disebabkan oleh satu faktor tunggal. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh perubahan jumlah penduduk usia sekolah, perpindahan penduduk, perkembangan kawasan permukiman, pilihan masyarakat terhadap satuan pendidikan, hingga karakteristik geografis yang berbeda di setiap daerah. Karena itu, penyusunan kebijakan dilakukan berbasis data agar solusi yang diambil sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.
Kemendikdasmen telah memetakan kondisi sekolah melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), khususnya sekolah yang memiliki kurang dari 100 peserta didik, termasuk sekolah dengan jumlah murid di bawah 60 orang. Data tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari penguatan koordinasi lintas kementerian. Data tersebut akan menjadi dasar penyusunan kebijakan bersama pemerintah daerah, mengingat pengelolaan pendidikan dasar dan menengah merupakan kewenangan pemerintah daerah.
"Kami berkomitmen untuk terus mendorong pemerataan mutu pendidikan agar seluruh sekolah mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan menjadi pilihan masyarakat. Salah satu upaya tersebut yaitu menguatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan kompetensi guru, serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai," ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan menjalankan sejumlah langkah strategis, antara lain memetakan kebutuhan layanan pendidikan berdasarkan perkembangan demografi dan persebaran penduduk, mengevaluasi daya tampung satuan pendidikan agar sesuai dengan kebutuhan wilayah, memperkuat perencanaan pendidikan berbasis data, serta memastikan sekolah dengan jumlah murid terbatas tetap memperoleh pendampingan dan layanan pendidikan secara optimal.
"Evaluasi kondisi sekolah juga akan dilakukan secara berkala bersama pemerintah daerah agar kebijakan yang diterapkan dapat menyesuaikan karakteristik serta kebutuhan setiap daerah," paparnya.
Selain faktor demografi, Kemendikdasmen juga mencermati perubahan preferensi masyarakat dalam memilih sekolah. Berdasarkan hasil studi Litbang Kompas tahun 2025, sebagian orang tua cenderung memilih menyekolahkan anak pada jenjang sekolah dasar yang memiliki afiliasi keagamaan. Temuan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan penguatan layanan pendidikan.
Abdul Mu'ti menekankan bahwa peningkatan kualitas pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan. "Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat, untuk bersama-sama membangun ekosistem pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan. Melalui kolaborasi ini, setiap sekolah diharapkan dapat berkembang sesuai potensi wilayahnya sekaligus memastikan setiap anak Indonesia memperoleh kesempatan belajar yang setara dan bermutu," tutupnya.