Jakarta, InfoPublik – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah memfinalisasi pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi (PDP) sebagai lembaga independen untuk memperkuat tata kelola data sekaligus mendukung pengembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) yang aman dan bertanggung jawab di Indonesia.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, mengatakan, lembaga tersebut akan bekerja secara independen dan tidak berada di bawah struktur Kementerian Komdigi, namun tetap menyampaikan laporan kepada Presiden melalui Kemkomdigi. “Badan Pelindungan Data Pribadi ini akan bekerja secara independen dengan seluruh strukturnya, tetapi semua laporannya ditujukan kepada Presiden melalui Kementerian Komdigi,” ujar Nezar Patria dalam US-ASEAN Business Council Dinner Dialogue bertema Digital Economy Mission to Indonesia 2026 di Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
Menurut Nezar Patria, pembentukan otoritas tersebut merupakan bagian dari tahap akhir penyusunan Peraturan Presiden tentang Pelindungan Data Pribadi yang ditargetkan rampung dalam sekitar dua bulan ke depan.
Pada saat yang sama, pemerintah juga tengah memfinalisasi Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI Nasional. Kedua regulasi tersebut disusun secara paralel sebagai fondasi pengembangan ekosistem AI yang inovatif sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat. "Fondasi tata kelola AI bertumpu pada dua aspek utama, yaitu etika AI dan pelindungan data pribadi. Karena itu, penyusunan kedua Peraturan Presiden tersebut berjalan bersamaan agar Indonesia memiliki kerangka regulasi yang mampu mendorong inovasi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat," jelas Wamenkomdigi.
Nezar Patria menegaskan pemerintah berkomitmen menghadirkan regulasi AI yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan tidak menghambat inovasi.
Peta Jalan AI Nasional
Melalui Peta Jalan AI Nasional, pemerintah membuka ruang bagi pengembangan berbagai inovasi AI, sekaligus memberikan kepastian arah kebijakan bagi pelaku industri, akademisi, dan pengembang teknologi. "Kami membuka semua inisiatif dan inovasi AI yang akan dikembangkan di Indonesia. Peta Jalan AI Nasional disusun untuk mendukung inovasi tersebut, bukan membatasinya," tuturnya.
Dalam implementasinya, pemerintah akan menerapkan pendekatan regulasi berbasis risiko (risk-based regulation). Melalui pendekatan ini, setiap produk AI akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat risikonya sehingga pengaturan dapat disesuaikan dengan potensi dampak yang ditimbulkan. "Fokus kami adalah mitigasi risiko AI. Produk AI yang memiliki risiko tinggi tentu akan diatur lebih komprehensif dibandingkan produk dengan risiko rendah. Dengan demikian, inovasi dapat terus berkembang tanpa mengabaikan aspek keamanan, etika, dan perlindungan masyarakat," jelas Nezar.
Selain memperkuat aspek regulasi, pemerintah juga terus membangun ekosistem AI nasional melalui pengembangan infrastruktur digital, pusat data, peningkatan kapasitas komputasi, serta penguatan talenta digital.
Menurut Wamen Nezar, kombinasi antara regulasi yang adaptif, pelindungan data pribadi yang kuat, dan dukungan terhadap inovasi akan menjadi fondasi penting dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi digital sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global. “Kombinasi antara regulasi yang adaptif, pelindungan data pribadi yang kuat, dan dukungan terhadap inovasi akan menjadi modal penting bagi Indonesia dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi digital dan memperkuat daya saing di tingkat global,” pungkasnya.