Jakarta, InfoPublik – Pemerintah Indonesia memanfaatkan momentum KTT Forum World Summit on the Information Society (WSIS) 2026 di Jenewa, Swiss, untuk mendesak penguatan kerja sama internasional dalam menjembatani kesenjangan digital global. Di forum dunia tersebut, Indonesia membawa misi besar: mengejar target ekonomi digital USD300 miliar sekaligus memastikan ruang siber aman bagi anak-anak.
Dalam forum yang menyelaraskan pembangunan teknologi dengan Agenda PBB 2030 ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa Garis Tindakan WSIS (WSIS Action Lines) tetap menjadi kompas krusial di tengah lanskap digital yang melesat cepat.
"Teknologi digital harus dimanfaatkan untuk menjembatani kesenjangan pembangunan, memperluas akses yang adil terhadap layanan publik, dan memberdayakan masyarakat, dengan prinsip tidak meninggalkan siapa pun (leaving no one behind)," ujar Meutya Hafid dalam keterangannya di Sidang KTT Forum WSIS 2026, Jumat (10/7/2026).
Di hadapan delegasi dunia, Indonesia memaparkan modalitas digitalnya yang kuat. Saat ini, ekonomi digital Indonesia telah bernilai USD100 miliar, setara sepertiga dari total nilai ekonomi digital ASEAN, dan diproyeksikan melonjak hingga USD300 miliar pada 2030.
Pertumbuhan masif ini ditopang oleh investasi besar-besaran pada infrastruktur inklusif, mulai dari Satelit Satria-1, Palapa Ring, hingga perluasan jaringan 5G ke lebih dari 17.000 pulau. Kendati demikian, Indonesia mengingatkan forum bahwa konektivitas tanpa keamanan ekosistem adalah hal yang semu.
Sebagai bukti nyata penerapan Garis Tindakan WSIS, khususnya Garis C5 terkait pembangunan kepercayaan dan keamanan TIK, Indonesia membagikan langkah konkretnya di forum global ini melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
"Aturan yang mulai diimplementasikan sejak Maret tahun ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk menerapkan verifikasi usia, klasifikasi konten, hingga membatasi akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi," tegas Menkomdigi.
Kolaborasi AI sesuai Keberagaman Budaya
Selain keamanan anak, Indonesia juga menyoroti pemanfaatan Akal Imitasi atau Artificial Intelligence (AI). Indonesia menyerukan agar pengembangan AI wajib berpusat pada manusia, etis, transparan, serta menghormati hak asasi manusia dan lokalitas budaya. Teknologi digital dinilai tidak boleh meminggirkan bahasa daerah atau komunitas adat.
Menutup pandangannya di KTT WSIS 2026, Indonesia menyerukan aksi bersama global yang nyata untuk negara-negara berkembang.
"Hal ini harus mencakup peningkatan kapasitas, transfer teknologi, dukungan pendanaan berkelanjutan untuk infrastruktur publik digital, keselarasan regulasi, serta partisipasi nyata dari negara-negara berkembang dalam tata kelola digital global," pungkasnya.