Jakarta, InfoPublik – Pemerintah terus memperkuat pelindungan masyarakat di ruang digital melalui penerapan registrasi kartu SIM seluler berbasis biometrik lewat pengenalan wajah (face recognition). Kebijakan yang mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2026 itu menjadi langkah preventif untuk memberantas penyalahgunaan identitas dan kejahatan siber yang nilainya telah mencapai triliunan rupiah.
Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kepemudaan dan Startup, Alfreno Kautsar Ramadhan, dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) bersama para redaktur media nasional yang diselenggarakan Direktorat Ekosistem Media, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Alfreno menjelaskan, registrasi biometrik merupakan bagian dari pilar "Terjaga" dalam arah pembangunan Indonesia Digital 2025–2029 yang mengusung tiga fokus utama, yakni Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga (T3).
Jika pilar "Terhubung" difokuskan pada pemerataan konektivitas digital, termasuk pembangunan jaringan serat optik hingga desa, maka pilar "Terjaga" diarahkan untuk memperkuat keamanan ekosistem digital nasional.
Menurutnya, penguatan keamanan digital menjadi kebutuhan mendesak karena ancaman kejahatan siber terus meningkat. Berdasarkan data yang dihimpun Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berbagai lembaga terkait, nilai kerugian akibat kejahatan digital hingga Januari 2026 telah mencapai sekitar Rp9,1 triliun.
"Kondisi ini sangat merugikan masyarakat. Karena itu pemerintah memilih pendekatan pencegahan, salah satunya melalui registrasi SIM Card berbasis biometrik," ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler yang mewajibkan proses ”kenali pelanggan anda atau know your customer (KYC)” menggunakan verifikasi biometrik.
Menurut Alfreno, sistem ini merupakan penyempurnaan dari mekanisme registrasi SIM Card yang sejak 2017 mengandalkan verifikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Meski terbukti efektif pada tahap awal, praktik penyalahgunaan identitas masih ditemukan, antara lain melalui peminjaman data kependudukan untuk registrasi kartu SIM.
"Dengan biometrik, identitas pengguna diverifikasi melalui kecocokan wajah dengan data kependudukan yang tersimpan di Dukcapil sehingga penyalahgunaan identitas dapat diminimalkan," katanya.
Ia menambahkan, sistem biometrik memiliki tingkat akurasi minimal 95 persen dalam mencocokkan data wajah dengan basis data kependudukan. Verifikasi tersebut diharapkan mampu memastikan bahwa kartu SIM benar-benar digunakan oleh pemilik identitas yang sah.
Selain itu, kebijakan baru juga mewajibkan setiap operator seluler menyediakan mekanisme pengaduan bagi pelanggan. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memeriksa apakah terdapat nomor telepon yang terdaftar menggunakan identitas mereka tanpa sepengetahuan pemilik.
"Jika ditemukan penyalahgunaan, operator wajib melakukan pemblokiran maksimal dalam waktu 1 x 24 jam," jelasnya.
Alfreno menilai penerapan biometrik merupakan praktik yang telah diadopsi berbagai negara di Asia, seperti Malaysia, Thailand, hingga Tiongkok, sebagai respons terhadap perkembangan teknologi sekaligus meningkatnya ancaman kejahatan digital.
"Pemerintah harus mengikuti perkembangan teknologi global agar mampu memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Ekosistem Media Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Farida Dewi Maharani, mengatakan registrasi biometrik bukan sekadar digitalisasi proses registrasi kartu SIM, melainkan bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya.
Menurut Farida, kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat, mencegah penyalahgunaan identitas, meningkatkan akuntabilitas penggunaan nomor seluler, mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap transformasi digital nasional.
Ia menambahkan, Diskusi Redaksi (DIKSI) menjadi forum untuk memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada media mengenai berbagai kebijakan pemerintah sehingga informasi yang diterima masyarakat memiliki konteks yang lengkap dan akurat.
"Kami berharap media dapat menjadi mitra strategis dalam menyampaikan substansi kebijakan kepada masyarakat, sehingga manfaat program dapat dipahami secara utuh," ujar Farida.
Selain Alfreno, hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi, Dany Suwardany serta Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI, Marwan O. Baasir.