Jakarta, InfoPublik — Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Moch. Irfan Yusuf menegaskan transformasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah harus diwujudkan melalui tata kelola yang terintegrasi, transparan, profesional, dan berorientasi penuh pada kepentingan jemaah.
Menurut Menhaj, reformasi penyelenggaraan haji tidak cukup hanya dengan pembentukan kelembagaan baru, tetapi harus menghasilkan perubahan nyata pada sistem pelayanan, regulasi, pengawasan, dan tata kelola agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh seluruh jemaah.
"Transformasi haji dan umrah tidak boleh berhenti pada seremoni. Transformasi harus hadir dalam sistem, regulasi, data, standar pelayanan, dan pengawasan agar setiap jemaah merasakan pelayanan yang semakin baik," ujar Menhaj saat membuka International Islamic Expo (IIE) 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jumat (26/6/2026).
Ia menjelaskan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah merupakan bagian dari reformasi besar penyelenggaraan haji dan umrah yang bertujuan memperkuat efektivitas tata kelola nasional.
Melalui kementerian khusus tersebut, pemerintah menargetkan proses pengambilan kebijakan menjadi lebih cepat, koordinasi antarlembaga semakin efektif, serta integrasi data, sumber daya manusia, aset, dan sistem pelayanan dapat berjalan lebih optimal.
Menurut Menhaj, transformasi tersebut diarahkan untuk mencapai tiga sasaran utama penyelenggaraan haji dan umrah, yakni sukses ritual, sukses pengembangan ekosistem ekonomi haji, serta sukses membangun keadaban dan peradaban.
Pengalaman penyelenggaraan ibadah Haji 1447 Hijriah/2026 Masehi yang melayani 203.149 jemaah dalam 527 kelompok terbang (kloter) menjadi modal penting untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan pelayanan pada musim haji berikutnya.
Sebagai tindak lanjut transformasi tersebut, Kementerian Haji dan Umrah menetapkan sejumlah program prioritas, antara lain mempercepat proses penerbitan visa melalui integrasi data, memperluas digitalisasi layanan, meningkatkan standar pelayanan di asrama haji, memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah, serta menghadirkan layanan yang lebih inklusif bagi jemaah lanjut usia, penyandang disabilitas, dan jemaah berisiko tinggi.
Menhaj menegaskan peningkatan kualitas pelayanan harus menjadi tolok ukur utama keberhasilan reformasi penyelenggaraan haji dan umrah, sehingga seluruh proses pelayanan dapat berlangsung lebih efisien, aman, dan memberikan kenyamanan bagi jemaah.
Dalam kesempatan tersebut, Menhaj juga menilai International Islamic Expo (IIE) 2026 sebagai forum strategis untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan mitra internasional dalam membangun ekosistem haji dan umrah yang sehat, profesional, dan berkelanjutan.
Pameran yang berlangsung pada 26–28 Juni 2026 itu diikuti lebih dari 100 peserta pameran, sekitar 3.000 buyer, serta delegasi dari 16 negara, yang diharapkan dapat memperluas kerja sama sekaligus memperkuat daya saing industri pendukung penyelenggaraan ibadah haji dan umrah Indonesia.
"IIE 2026 harus menjadi momentum konsolidasi besar. Kita ingin ekosistem haji dan umrah memberikan manfaat yang lebih luas. Jemaah memperoleh pelayanan terbaik, penyelenggara semakin profesional, pelaku usaha nasional tumbuh, dan tata kelolanya semakin transparan serta akuntabel. Itulah arah transformasi yang sedang kita bangun," tegas Menhaj.
Transformasi penyelenggaraan haji dan umrah tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan melayani masyarakat.
Kebijakan tersebut juga mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan digitalisasi, penguatan kelembagaan, serta penyediaan layanan keagamaan yang profesional, inklusif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.