Jakarta, InfoPublik — Reformasi tata kelola pendidikan nasional menjadi salah satu agenda penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendorong hadirnya sistem pendidikan yang lebih terintegrasi, akuntabel, dan adaptif terhadap kebutuhan masa depan tanpa mengabaikan prinsip desentralisasi.
Usulan tersebut disampaikan Kemendikdasmen dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR RI bersama Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kemendikdasmen di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Toni Toharudin, menjelaskan penguatan regulasi dalam RUU Sisdiknas bertujuan membangun tata kelola pendidikan nasional yang lebih terhubung dari pusat hingga daerah.
Menurutnya, sistem yang terintegrasi diperlukan untuk mengurangi tumpang tindih kewenangan sekaligus memastikan pemerataan kualitas layanan pendidikan di seluruh Indonesia.
“Fokus utama yang ingin kami sampaikan adalah bagaimana membangun tata kelola pendidikan yang lebih terintegrasi dan akuntabel, namun tetap menghormati prinsip desentralisasi pendidikan serta mendorong pemerataan mutu pendidikan di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Toni.
Kemendikdasmen mengusulkan pengaturan yang lebih jelas mengenai kedudukan satuan pendidikan yang diselenggarakan kementerian, lembaga, maupun pemerintah pusat dalam kerangka Sistem Pendidikan Nasional.
Pengaturan tersebut dinilai penting agar seluruh satuan pendidikan tetap berada dalam satu ekosistem nasional yang utuh dan selaras. Dalam RUU Sisdiknas, tiga dimensi utama klasifikasi pendidikan tetap dipertahankan, yakni jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Jalur pendidikan mencakup pendidikan formal dan nonformal. Jenjang pendidikan meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Sementara jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, vokasi, keagamaan, pesantren, dan pendidikan khusus.
Menurut Toni, desain tersebut memberi kepastian hukum sekaligus ruang fleksibilitas bagi layanan pendidikan yang terus berkembang di masyarakat. “Pendidikan nonformal juga diperkuat perannya sebagai jalur yang mendukung pembelajaran sepanjang hayat,” tambahnya.
Pembagian kewenangan antarpemerintah juga tetap dipertahankan. Pemerintah pusat mengelola pendidikan tinggi, pendidikan keagamaan, dan pesantren. Pemerintah provinsi menangani pendidikan menengah dan pendidikan khusus, sedangkan pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal.
Menariknya, RUU Sisdiknas memperkenalkan konsep desentralisasi asimetris. Melalui skema ini, pemerintah pusat dapat mengambil alih sementara sebagian kewenangan pengelolaan pendidikan di daerah yang belum mampu memenuhi standar pelayanan minimal atau mengalami ketertinggalan mutu yang signifikan.
Skema ini dirancang sebagai instrumen korektif untuk mempercepat pemerataan kualitas pendidikan nasional. RUU ini juga membuka ruang bagi penyelenggaraan satuan pendidikan strategis oleh pemerintah pusat secara lintas kementerian dalam satu kerangka kebijakan nasional.
Beberapa model satuan pendidikan yang diakomodasi antara lain Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, Akademi Olahraga, dan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT). Kehadiran sekolah-sekolah tersebut ditujukan untuk menjawab kebutuhan pendidikan yang bersifat khusus dan strategis tanpa mengubah struktur kewenangan pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa Sekolah Nasional Terintegrasi dirancang sebagai model sekolah rujukan untuk mempercepat peningkatan mutu pendidikan daerah.
“SNT diharapkan menjadi rujukan bagi sekolah-sekolah di sekitarnya dalam menyediakan layanan pendidikan yang efisien dan bermutu,” ujar Gogot.
Menurutnya, SNT mengintegrasikan transformasi pada tiga aspek utama, yakni infrastruktur, sumber daya manusia, dan pembelajaran. Kurikulum yang diterapkan tetap berbasis kurikulum nasional, namun diperkaya dengan kompetensi global dan pendekatan STEAM (Science, Technology, Engineering, Arts, Mathematics).
“Kurikulumnya nasional yang diperkaya dengan kompetensi global dan STEAM. SNT harus menjadi pusat pengembangan guru dan kurikulum di tingkat kabupaten/kota serta menjadi katalisator pengembangan mutu pendidikan daerah,” tegasnya.
Melalui RUU Sisdiknas, pemerintah berharap sistem pendidikan Indonesia mampu bergerak lebih terintegrasi, adaptif, dan berdaya saing global, sekaligus tetap menjamin pemerataan akses serta kualitas pendidikan bagi seluruh anak bangsa menuju Indonesia Emas 2045.