Jakarta, InfoPublik — Di tengah pesatnya transformasi digital, ancaman kejahatan siber di Indonesia terus berkembang dengan pola yang semakin kompleks. Mulai dari penipuan daring, penyalahgunaan identitas, hingga kejahatan berbasis kartu SIM, seluruhnya menjadi tantangan serius yang membutuhkan langkah antisipatif yang lebih kuat.
Dalam konteks tersebut, kebijakan registrasi SIM card berbasis biometrik yang mulai diterapkan pada 1 Juli 2026 dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat keamanan ekosistem digital nasional.
Pengamat dari Indonesia Cyber Security Forum, Ardi Sutedja K, menilai registrasi biometrik berpotensi mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital karena setiap kartu SIM akan terhubung langsung dengan identitas biologis pemilik, seperti sidik jari atau pemindaian wajah.
Menurutnya, skema ini akan mempersulit penggunaan identitas palsu yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan digital, phishing, spam, hingga tindak kriminal lainnya. “Dengan registrasi biometrik, penyalahgunaan SIM card menggunakan identitas fiktif akan jauh lebih sulit dilakukan. Ini menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat keamanan digital,” ujar Ardi, dalam keterangannya ke InfoPublik, Kamis (25/6/2026).
Selama ini, salah satu celah terbesar kejahatan siber adalah penggunaan nomor telepon anonim atau identitas palsu yang menyulitkan pelacakan. Dengan verifikasi biometrik, proses identifikasi pengguna menjadi jauh lebih akurat dan terverifikasi.
Meski demikian, Ardi Sutedja menegaskan bahwa registrasi biometrik bukan solusi tunggal untuk memberantas kejahatan siber. Karena, kejahatan digital tidak hanya bergantung pada penyamaran identitas, tetapi juga pada teknik manipulasi psikologis dan rekayasa sosial yang terus berkembang.
Karena itu, implementasi kebijakan harus dibarengi dengan penguatan literasi digital, sistem pengawasan yang ketat, dan edukasi masyarakat. Selain memperkuat keamanan, kebijakan ini juga dinilai berpotensi meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan digital.
Dalam era digital, kepercayaan menjadi fondasi penting. Masyarakat akan lebih nyaman bertransaksi secara digital apabila memiliki keyakinan bahwa identitas dan datanya terlindungi dengan baik.
Namun, kepercayaan tersebut hanya dapat terbangun apabila pemerintah dan penyedia layanan telekomunikasi menerapkan prinsip transparansi dalam pengelolaan data biometrik. Masyarakat perlu mengetahui secara jelas bagaimana data dikumpulkan, digunakan, disimpan, serta siapa yang memiliki akses terhadap data tersebut. “Transparansi menjadi kunci. Publik harus yakin bahwa data biometrik mereka aman dan tidak disalahgunakan,” tegas Ardi.