Blora, InfoPublik — Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengajak para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk segera memanfaatkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang masih tersedia, termasuk di Provinsi Jawa Tengah. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan daya saing usaha sekaligus mempersiapkan pelaku usaha menghadapi implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026.
Ajakan tersebut disampaikan Muhammad Aqil Irham saat menghadiri kegiatan sosialisasi sertifikasi halal di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. "Pelaku usaha tidak perlu ragu mengurus sertifikasi halal. Pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan, termasuk program Sertifikasi Halal Gratis dan pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Karena itu, kami mengajak para pelaku usaha untuk segera memanfaatkan kuota yang masih tersedia," ujar Aqil dalam keterangan tertulisnya yang diterima InfoPublik pada Kamis (18/6)2026).
Menurutnya, pemerintah terus memperluas akses layanan sertifikasi halal bagi UMK agar semakin banyak pelaku usaha memperoleh sertifikat halal secara mudah, cepat, dan tanpa biaya melalui berbagai skema fasilitasi yang telah disiapkan.
Aqil menegaskan bahwa pelaku usaha tidak perlu khawatir menghadapi proses sertifikasi halal karena pemerintah telah menyediakan pendampingan mulai dari tahap pendaftaran hingga sertifikat halal diterbitkan. "Pelaku usaha tidak berjalan sendiri. Saat ini tersedia Pendamping PPH yang membantu proses sertifikasi halal mulai dari pendaftaran hingga terbit sertifikat halal. Berbagai kemudahan ini kami hadirkan agar semakin banyak UMK dapat memperoleh sertifikasi halal," katanya.
Lebih lanjut, Aqil menjelaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya memberikan jaminan kehalalan produk bagi masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat kualitas produk dan meningkatkan daya saing usaha di pasar yang semakin kompetitif. "Kami ingin menyampaikan bahwa halal bukan hanya soal pemenuhan aspek syariat, tetapi juga memiliki nilai ekonomi. Saat ini produk dari berbagai negara masuk ke Indonesia dengan sertifikat halal yang mereka miliki. Karena itu, pelaku usaha lokal perlu memperkuat daya saing produknya melalui sertifikasi halal," lanjutnya.
Ia menambahkan, selama empat tahun terakhir BPJPH secara konsisten menjalankan Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang telah menjangkau jutaan pelaku usaha di berbagai daerah. Program tersebut terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga filantropi, dunia usaha, dan para pendamping halal.
"Dengan dukungan berbagai pihak, semakin banyak pelaku usaha yang dapat memperoleh fasilitasi sertifikasi halal secara gratis sehingga mampu meningkatkan daya saing usahanya," tambah Aqil.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Jawa Tengah Ika Efrilia mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Juni 2026 masih tersedia lebih dari 33 ribu kuota Sertifikasi Halal Gratis yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha di Jawa Tengah, termasuk di Kabupaten Blora.
"Kami mengajak para pelaku usaha untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Kuota fasilitasi masih tersedia dan proses pengajuannya juga didampingi oleh Pendamping PPH yang ada di daerah," ujar Ika.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Sri Wulan mengapresiasi berbagai kemudahan layanan sertifikasi halal yang telah dihadirkan pemerintah melalui BPJPH. Menurutnya, penyederhanaan proses sertifikasi menjadi peluang besar bagi UMK untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produknya. "Saat ini mengurus sertifikat halal semakin mudah. Pelaku usaha cukup memiliki alamat surat elektronik (email) dan melakukan pendaftaran secara daring, kemudian akan didampingi oleh Pendamping PPH yang tersedia di daerah. Pemerintah terus memberikan kemudahan agar UMK kita mampu bersaing dan tidak kalah dengan produk luar," ujar Sri Wulan.
Ia menegaskan bahwa sertifikat halal bukan sekadar label pada kemasan produk, melainkan bentuk perlindungan bagi konsumen sekaligus instrumen penting dalam pengembangan usaha.
Capaian Sertifikasi Halal
Data BPJPH per 15 Juni 2026 menunjukkan bahwa Kabupaten Blora telah memiliki 9.928 sertifikat halal dengan total 28.144 produk bersertifikat halal. Mayoritas berasal dari sektor makanan dan minuman yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat setempat.
Capaian tersebut sebagian besar didorong oleh skema self declare melalui Program SEHATI yang berhasil menjangkau sekitar 9.500 pelaku UMK di Kabupaten Blora.
Kemudahan layanan sertifikasi halal juga dirasakan langsung oleh Setianingsih, pelaku usaha Bubur Mutiara di Pasar Nglambangan, Blora. Saat ini produknya tengah menjalani proses sertifikasi halal melalui skema self declare. "Sertifikasi halal sekarang mudah. Saya didatangi oleh Pendamping PPH dan seluruh prosesnya dibantu. Ini sangat memudahkan saya dalam mengurus sertifikasi halal," ujarnya.
Ia berharap sertifikat halal nantinya dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas pasar bagi produk yang dipasarkannya. "Dengan adanya sertifikasi halal, saya berharap konsumen semakin yakin dan nyaman terhadap produk yang saya jual," katanya.
Upaya percepatan sertifikasi halal bagi UMK sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam memperkuat ekonomi kerakyatan, mendorong kemandirian usaha mikro dan kecil, serta meningkatkan daya saing produk nasional di pasar domestik maupun global.
Melalui perluasan Program Sertifikasi Halal Gratis, pendampingan oleh Pendamping PPH, serta kolaborasi berbagai pemangku kepentingan, BPJPH berharap semakin banyak pelaku usaha memanfaatkan kuota yang masih tersedia sehingga mampu meningkatkan kualitas usaha dan siap menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026.