Jakarta, InfoPublik — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat langkah kolaboratif untuk mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di daerah.
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mendorong Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, untuk memperluas fasilitasi sertifikasi halal guna memperkuat ekosistem halal daerah sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal menjelang implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026.
Dorongan tersebut disampaikan Aqil saat menghadiri kegiatan Literasi Sadar Halal bagi Kelompok Masyarakat yang diselenggarakan BPJPH bersama Komisi VIII DPR RI di Kabupaten Pati beberapa waktu lalu. Menurutnya, keberhasilan program sertifikasi halal membutuhkan dukungan berbagai pihak agar semakin banyak pelaku usaha memperoleh akses terhadap layanan sertifikasi halal.
"Kami telah berdiskusi dengan Pemerintah Kabupaten Pati agar pelaku usaha dapat difasilitasi memperoleh sertifikat halal. Pendanaan dan dukungan dapat dilakukan secara gotong royong melalui pemerintah daerah, BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia, maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dengan dukungan tersebut, semakin banyak produk UMK yang mampu memperoleh sertifikat halal dan meningkatkan daya saingnya di pasar," ujar Aqil dalam siaran persnya yang diterima InfoPublik pada Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan, pengembangan ekosistem halal tidak dapat dilakukan oleh BPJPH sendiri. Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga keagamaan, dunia usaha, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam memperluas implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) di berbagai daerah.
Menurut Aqil, sertifikat halal saat ini tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, dan memperkuat posisi produk lokal di tengah persaingan yang semakin ketat.
"Kehadiran kami di sini untuk memberikan pemahaman bahwa produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan berbagai produk lainnya yang diatur dalam ketentuan Jaminan Produk Halal wajib bersertifikat halal. Sertifikat halal bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha," katanya.
Aqil menegaskan, penguatan ekosistem halal merupakan langkah strategis untuk memastikan kesiapan pelaku usaha menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026. Selain itu, langkah tersebut juga membuka peluang bagi UMK untuk memasuki pasar halal nasional maupun global yang terus berkembang.
Upaya tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam memperkuat kemandirian ekonomi nasional berbasis potensi daerah serta mendorong transformasi ekonomi yang inklusif melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi VIII DPR RI Sri Wulan menegaskan bahwa peningkatan kesadaran halal perlu menjadi gerakan bersama karena berkaitan langsung dengan perlindungan konsumen sekaligus penguatan ekonomi masyarakat.
"Kesadaran halal itu penting. Ketika masyarakat melihat label halal pada suatu produk, maka muncul rasa aman dan tenang. Karena itu pelaku UMKM perlu menjadi bagian dari ekosistem halal agar mampu meningkatkan daya saing usahanya," ujar Sri Wulan.
Ia menambahkan, percepatan sertifikasi halal membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar manfaat program dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.
"Tadi kami juga berdiskusi dengan pemerintah daerah mengenai berbagai peluang fasilitasi sertifikasi halal. Program yang disiapkan pemerintah pusat perlu mendapat dukungan daerah agar manfaatnya semakin dirasakan oleh masyarakat," tambahnya.
BPJPH mencatat perkembangan signifikan dalam pelaksanaan program sertifikasi halal nasional. Berdasarkan data per 15 Juni 2026, sebanyak 23.390 pelaku usaha telah memiliki sertifikat halal dengan total 51.301 produk bersertifikat halal.
Sektor makanan dan minuman menjadi kontributor terbesar dengan 23.319 pelaku usaha dan 50.631 produk bersertifikat halal. Mayoritas sertifikat tersebut diterbitkan melalui skema Self Declare dalam program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang dirancang BPJPH untuk memudahkan UMK memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai tata cara pendaftaran sertifikasi halal serta kategori pelaku usaha yang wajib bersertifikat halal mulai Oktober 2026.
Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Jawa Tengah, Ika Efrilia, mengajak para pelaku usaha memanfaatkan kuota SEHATI yang masih tersedia.
Menurutnya, hingga saat ini masih tersedia lebih dari 34 ribu kuota Sertifikasi Halal Gratis untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah yang dapat dimanfaatkan pelaku UMK.
Manfaat sertifikasi halal turut dirasakan langsung oleh pelaku UMK di daerah. Salah satunya Habib Hidayat, produsen jenang asal Kabupaten Pati yang memperoleh sertifikat halal melalui program SEHATI.
Habib mengaku sertifikat halal memberikan dampak positif terhadap perkembangan usahanya. Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, sertifikasi halal juga mendorong peningkatan kapasitas produksi secara signifikan.
"Setelah memiliki sertifikat halal, kepercayaan konsumen meningkat. Produksi yang sebelumnya sekitar 15 kilogram per hari kini dapat mencapai 100 hingga 200 kilogram per hari. Sertifikat halal memberikan nilai tambah sekaligus memperkuat keyakinan konsumen terhadap produk kami," ungkap Habib.
Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan konsumen, tetapi juga menjadi pengungkit pertumbuhan usaha dan perluasan pasar bagi pelaku UMK.
Melalui sinergi BPJPH, DPR RI, Pemerintah Kabupaten Pati, BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, pengembangan ekosistem halal diharapkan semakin memperluas akses sertifikasi halal bagi UMK. Langkah ini sekaligus mendukung terwujudnya Asta Cita dalam memperkuat ekonomi rakyat dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional menjelang implementasi Wajib Halal Oktober 2026.