Bekasi, InfoPublik — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa sektor halal telah berkembang menjadi salah satu penggerak penting perekonomian nasional menjelang implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026.
Hal tersebut disampaikan Haikal dalam kegiatan Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/6/2026).
Menurut Ahmad Haikal Hasan, kontribusi ekosistem halal terhadap perekonomian nasional saat ini mencapai sekitar 27 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau setara sekitar Rp4.900 triliun. "Ekosistem halal sekarang tidak bisa dipandang sebagai sektor pelengkap. Kontribusinya terhadap PDB mencapai sekitar 27 persen atau sekitar Rp4.900 triliun. Ini menunjukkan bahwa industri halal memiliki peran strategis dalam pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya.
Ia menilai implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku penuh pada Oktober 2026 tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun global.
Menurut Haikal, industri halal kini telah menjelma menjadi salah satu sektor unggulan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global.
Karena itu, pemerintah terus memperkuat sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar memiliki pemahaman yang baik mengenai pentingnya sertifikasi halal sebagai bagian dari peningkatan kualitas produk dan perlindungan konsumen.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap optimistis terhadap kondisi perekonomian nasional. Menurutnya, berbagai indikator menunjukkan Indonesia memiliki fondasi ekonomi yang kuat, termasuk meningkatnya aktivitas sektor industri halal. "Halal kini menjadi salah satu andalan ekonomi Indonesia. Potensinya sangat besar dan dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional ke depan," katanya.
Ahmad Haikal Hasan mengungkapkan dirinya juga telah berdiskusi dengan sejumlah pakar ekonomi nasional mengenai prospek industri halal. Salah satunya adalah pandangan bahwa penguatan sektor halal dapat menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam beberapa tahun mendatang.
Implementasi Wajib Halal Oktober 2026, lanjutnya, diharapkan dapat memperkuat kepercayaan konsumen, meningkatkan kualitas produk nasional, memperluas akses pasar, sekaligus mendorong pertumbuhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
BPJPH bersama kementerian, lembaga, pemerintah daerah, asosiasi usaha, lembaga pemeriksa halal, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya terus mempercepat sosialisasi dan pendampingan bagi pelaku usaha agar proses implementasi kebijakan tersebut berjalan efektif. "Penerapan Wajib Halal Oktober 2026 harus menjadi momentum untuk memperkuat ekosistem halal Indonesia sehingga semakin terpercaya, kompetitif, dan mampu menjadi kekuatan ekonomi nasional di tingkat global," pungkas Haikal.
.