Jakarta, InfoPublik - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yusharto Huntoyungo mengingatkan, agar replikasi inovasi daerah disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik dari masing-masing daerah.
Yusharto mengatakan, banyak inovasi daerah yang lahir melalui proses replikasi dengan melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing. "Sebagian besar inovasi yang dihasilkan daerah dilakukan melalui proses replikasi. Namun, replikasi bukan berarti menyalin begitu saja, melainkan mengadopsi dan mengembangkan inovasi yang telah berhasil agar sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing," kata Yusharto dalam keterangan resmi, saat Rapat Koordinasi Penguatan Inovasi Daerah Tahun 2026 di Aula Peteng Karuhei II Kompleks Kantor Walikota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (3/6/2026).
Aspek replikasi menjadi penting karena memungkinkan praktik-praktik baik yang telah terbukti berhasil di suatu daerah untuk diterapkan dan dikembangkan di daerah lainnya.
Dengan demikian, inovasi tidak berhenti sebagai keberhasilan lokal semata, tetapi menjadi praktik baik yang mempercepat peningkatan kinerja pemerintahan di berbagai daerah.
Dalam paparannya, Yusharto mengatakan inovasi daerah merupakan instrumen penting dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus menjawab berbagai tantangan pembangunan yang semakin kompleks.
Oleh karena itu, inovasi tidak boleh dipahami sebatas digitalisasi layanan, melainkan sebagai upaya pembaruan yang mampu menciptakan solusi atas berbagai persoalan publik. "Faktanya, data dari BSKDN menunjukkan bahwa dari lebih dari 36 ribu inovasi daerah yang tercatat, sebagian besar merupakan inovasi non-digital. Jadi, jangan ragu untuk memulai inovasi, mulai dari yang sederhana tetapi mampu menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat," ujar Yusharto.
Menurut Yusharto, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, inovasi daerah harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya mengandung pembaruan, memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat, tidak menimbulkan pembebanan yang tidak sesuai ketentuan, menjadi kewenangan daerah serta dapat direplikasi.
Kepala BSKDN Kemendagri juga menekankan inovasi daerah harus menjadi budaya yang terus berkembang di lingkungan pemerintahan. Inovasi tidak boleh berhenti setelah berhasil diterapkan, tetapi perlu terus diperbarui agar tetap relevan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan dinamika pembangunan.
Satu hal, Yusharto juga menyoroti pentingnya keterlibatan seluruh aktor pembangunan dalam ekosistem inovasi daerah, mulai dari kepala daerah, anggota DPRD, perangkat daerah, aparatur sipil negara (ASN) hingga masyarakat.
Menurutnya, ide-ide segar yang lahir dari berbagai pihak, termasuk ASN muda yang baru bergabung dalam birokrasi, dapat menjadi sumber pembaruan yang berharga bagi peningkatan kualitas pelayanan publik. "Dinamika inovasi pada dasarnya tidak ada matinya. Inovasi akan terus hidup karena selalu diperbarui dan dikembangkan untuk menjawab tantangan yang muncul dari waktu ke waktu," kata Kepala BSKDN Kemendagri.
Dalam kesempatan tersebut, Yusharto juga mengingatkan pemerintah telah memberikan ruang dan perlindungan hukum bagi ASN untuk berinovasi.
Berdasarkan Pasal 389 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ASN tidak dapat dipidana apabila uji coba inovasi daerah yang dilakukan tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan.