Jakarta, InfoPublik – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menegaskan bahwa peluncuran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.
Menurut Rachmat, regulasi tersebut merupakan tonggak sejarah baru dalam upaya memastikan setiap anak Indonesia memperoleh hak pendidikan secara layak dan berkelanjutan, sekaligus mendukung visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan manusia Indonesia yang unggul, produktif, dan berakhlak mulia.
"Pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945. Kabinet Merah Putih berkomitmen penuh untuk memastikan tidak ada anak Indonesia yang tertinggal dalam mendapatkan layanan pendidikan," ujar Rachmat dalam peluncuran Perpres Nomor 3 Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Rachmat menjelaskan bahwa berbagai program pemerintah dalam bidang pendidikan telah menunjukkan hasil positif. Dalam lima tahun terakhir, jumlah anak tidak sekolah di Indonesia berhasil ditekan secara signifikan.
"Dalam lima tahun terakhir, upaya tersebut menunjukkan hasil yang sangat positif dengan penurunan jumlah anak tidak sekolah dari 4,5 juta anak pada 2020 menjadi sekitar 3 juta anak pada 2025," katanya.
Payung Hukum Sinergi Lintas Sektor
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan program di lapangan, terutama terkait koordinasi lintas sektor dan kebutuhan akan landasan hukum yang lebih kuat. Karena itu, Perpres Nomor 3 Tahun 2026 dihadirkan sebagai payung hukum untuk memperkuat sinergi berbagai pihak dalam menangani persoalan ATS.
"Dengan landasan itu, kita memperkuat sinergi pusat dan daerah serta memudahkan keterlibatan berbagai sektor dalam menjangkau, mendampingi, dan mengembalikan anak ke dalam layanan pendidikan," jelasnya.
Ia menuturkan bahwa persoalan Anak Tidak Sekolah bersifat multidimensi dan dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari kemiskinan, perkawinan anak, hingga kondisi disabilitas. Oleh sebab itu, keberhasilan implementasi Perpres memerlukan dukungan lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri.
Selain menyoroti pentingnya akses pendidikan, Rachmat juga menekankan hubungan erat antara kualitas pendidikan dan pemenuhan gizi anak. Menurutnya, pembangunan manusia yang berkualitas harus dimulai sejak masa kehamilan melalui pemenuhan nutrisi yang memadai. "Pendidikan adalah dasar segala-galanya. Tapi dasar segala-galanya adalah makanan. Ada dua, spiritual food dan physical food," ungkapnya.
Peluncuran Perpres Nomor 3 Tahun 2026 juga menjadi bagian dari percepatan pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun yang telah ditetapkan sebagai arah kebijakan nasional. Program tersebut terintegrasi dalam berbagai dokumen pembangunan nasional, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 hingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Menteri Rachmat Pambudy berharap kolaborasi antara pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan mitra pembangunan, termasuk UNICEF, dapat terus diperkuat untuk menciptakan model penanganan Anak Tidak Sekolah yang efektif dan berkelanjutan di seluruh Indonesia. "Hari ini adalah momentum bersejarah. Sejarah untuk memberikan pendidikan anak dan pendidikan bagi anak putus sekolah. Pendidikan itu adalah seumur hidup, sejak lahir sampai liang lahat," pungkasnya.
Peluncuran Perpres Nomor 3 Tahun 2026 turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta perwakilan UNICEF.