Jakarta, InfoPublik - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam penyelenggaraan inventarisasi dan pelaporan emisi gas rumah kaca (GRK) sub nasional melalui kegiatan peningkatan kapasitas.
Kegiatan tersebut diikuti peserta dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi dan kabupaten/kota serta Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup dari seluruh Indonesia.
Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH, Ary Sudijanto, menegaskan bahwa perubahan iklim bukan lagi ancaman masa depan, melainkan krisis yang dampaknya telah dirasakan secara nyata melalui peningkatan suhu ekstrem, banjir, kekeringan, dan berbagai bencana hidrometeorologi.
“Dunia saat ini menghadapi triple planetary crisis yang meliputi perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, serta polusi dan limbah. Karena itu, pengendalian emisi gas rumah kaca perlu dilakukan secara terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui sistem inventarisasi dan pelaporan yang kuat,” ujar Ary dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/5/2026).
KLH/BPLH menegaskan penguatan sistem pelaporan emisi daerah sejalan dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Regulasi tersebut menekankan pentingnya sistem transparansi, pemantauan, pelaporan, dan evaluasi emisi GRK yang terintegrasi dari tingkat nasional hingga daerah.
Selain memiliki dimensi lingkungan, inventarisasi dan pelaporan emisi GRK juga dinilai penting dari sisi ekonomi dan reputasi bisnis, terutama untuk mendukung perdagangan internasional yang semakin menuntut penerapan prinsip ekonomi rendah karbon dan nilai ekonomi karbon.
Penyelenggaraan inventarisasi GRK sub nasional menunjukkan perkembangan positif. Pada 2024 tercatat sebanyak 29 laporan daerah telah disampaikan, sementara hingga pertengahan 2025 telah masuk 12 laporan daerah.
Meski demikian, KLH/BPLH menilai kualitas data dan koordinasi lintas sektor di daerah masih perlu diperkuat guna menghasilkan data emisi yang transparan dan akurat sebagai dasar penyusunan baseline dan target penurunan emisi daerah.
“Data inventarisasi gas rumah kaca yang akurat menjadi dasar penting dalam penyusunan kebijakan, penentuan aksi mitigasi, hingga pengukuran capaian penurunan emisi nasional maupun daerah,” tambah Ary.
Melalui kegiatan tersebut, KLH/BPLH berharap kapasitas pemerintah daerah dalam inventarisasi dan pelaporan emisi GRK semakin meningkat, koordinasi pusat dan daerah semakin kuat, serta target penurunan emisi Indonesia dapat dicapai secara kolaboratif dan terukur.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Direktur Inventarisasi GRK dan MPV KLH/BPLH, Mitta Ratna Djuwita, Direktur Mitigasi Perubahan Iklim KLH/BPLH, Haruki Agustina, serta Kepala Subdirektorat Pengembangan Usaha Pemanfaatan Hutan Kementerian Kehutanan, Alwindawarman.
Peserta juga memperoleh pembelajaran praktik baik penyelenggaraan inventarisasi GRK sub nasional dari Provinsi Lampung, Papua Pegunungan, dan Sulawesi Tengah.