WHO Tetapkan PHEIC Ebola, Kemenkes Aktifkan Strategi Kesiapsiagaan
Strategi Kesiapsiagaan Ebola. (Sumber: Kemenkes)
Strategi Kesiapsiagaan Ebola. (Sumber: Kemenkes)
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meningkatkan kewaspadaan nasional terhadap potensi penyebaran penyakit Ebola menyusul penetapan kembali status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) oleh World Health Organization (WHO) pada 16 Mei 2026.
Meski hingga kini Indonesia belum melaporkan kasus konfirmasi Ebola, pemerintah memperkuat langkah antisipasi guna mencegah risiko penularan lintas negara, terutama dari wilayah terdampak wabah di Republik Demokratik Kongo dan Uganda.
Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni mengatakan, peningkatan kewaspadaan dilakukan karena mobilitas perjalanan internasional tetap berpotensi membawa risiko masuknya penyakit ke Indonesia.
“Hingga saat ini Indonesia belum pernah melaporkan kasus konfirmasi penyakit Ebola. Namun demikian, kewaspadaan tetap diperlukan mengingat Indonesia memiliki risiko perjalanan dari atau ke negara terjangkit,” ujar Andi Saguni dalam webinar Waspada Penyakit Ebola: Kenali Lebih Dekat, Cegah Lebih Cepat di Jakarta, dan dikutip InfoPublik, Jumat (29/5/2026).
Menurut Andi, penetapan status darurat global oleh WHO didasarkan pada tingginya risiko penyebaran lintas negara, munculnya klaster kematian pada tenaga kesehatan, serta masih terbatasnya informasi epidemiologi terkait Bundibugyo virus (BDPV).
Sebagai langkah penguatan kesiapsiagaan, Kemenkes menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Nomor SR.03.01/C/2783/2026 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap Ebola. Surat tersebut menjadi pedoman bagi Dinas Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta laboratorium di seluruh Indonesia dalam memperkuat surveilans dan pengendalian faktor risiko.
Kemenkes juga menyiapkan sejumlah strategi utama untuk memperkuat kesiapsiagaan nasional, mulai dari pengawasan alat angkut dan skrining pelaku perjalanan internasional di pintu masuk negara hingga penguatan sistem pelayanan kesehatan rujukan.
Selain itu, pemerintah mengaktifkan jejaring pengampuan pelayanan penyakit infeksi emerging di 198 rumah sakit serta memperkuat surveilans di 21 rumah sakit sentinal di berbagai daerah.
“Kami terus memperkuat koordinasi lintas sektor bersama kementerian dan lembaga terkait serta WHO untuk memantau perkembangan kasus global secara berkala,” kata Andi.
Ia menambahkan, meski WHO belum merekomendasikan pembatasan perjalanan internasional bagi negara yang tidak terdampak, masyarakat diminta tetap meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
“Mari bersama-sama memperkuat pemahaman, meningkatkan kewaspadaan, dan bijak dalam menyaring informasi terkait penyakit Ebola,” pungkasnya.
© Copyright 2026, All Rights Reserved