Jakarta, InfoPublik – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Menteri PPPA menekankan pentingnya percepatan proses hukum guna memberikan keadilan bagi para korban. Ia mengapresiasi langkah Polda Jawa Tengah dan Polres Pati yang telah berhasil mengamankan tersangka.
Sebelumnya, tersangka diketahui sempat beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dan berupaya melarikan diri ke luar daerah setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026. "Penahanan tersangka sangat penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan optimal, mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, menghindari potensi pengulangan tindak pidana, serta memberikan perlindungan dan rasa aman bagi para korban,” ujar Menteri Arifah Fauzi dalam keterangan resminya, Jumat (8/5/2026).
Selain proses pidana, pemerintah melalui Kementerian Agama juga telah mengambil langkah tegas terhadap pondok pesantren tersebut. Rekomendasi yang dikeluarkan meliputi: Larangan penerimaan santri baru, Penonaktifan dan pengeluaran pendiri pondok pesantren dari pihak yayasan, dan Proses pencabutan izin operasional pondok pesantren.
Menteri PPPA menegaskan bahwa sanksi administratif ini tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku. Saat ini, para santri telah dipulangkan ke rumah masing-masing dan mengikuti pembelajaran secara daring, sementara siswa kelas 6 SD yang mengikuti ujian nasional dititipkan sementara di kediaman sejumlah ustazah.
Ancaman Pidana Berat dan Perlindungan Korban Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kasus ini tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan. Berdasarkan Pasal 15, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp300.000.000,00. Ancaman ini dapat diperberat sepertiga kali karena tindak pidana dilakukan terhadap anak.
Kementerian PPPA berkomitmen untuk terus mengawal pemenuhan hak-hak korban, mulai dari pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, hingga perlindungan selama proses hukum berlangsung. Penjangkauan dukungan psikososial bagi para santri juga akan segera dilakukan melalui koordinasi dengan UPTD PPA Pati dan Jawa Tengah serta pihak LPSK.
Menteri PPPA menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen untuk menciptakan lingkungan pondok pesantren yang aman dan nyaman bagi seluruh anak Indonesia.