Bandung, InfoPublik – Pemerintah mempercepat pembenahan Program Indonesia Pintar (PIP) guna memastikan bantuan pendidikan tepat sasaran dan benar-benar menjangkau siswa yang membutuhkan. Salah satu langkah strategis yang didorong adalah perubahan mekanisme pengusulan penerima dari dinas ke satuan pendidikan.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latifulhayat menegaskan, evaluasi terhadap pelaksanaan PIP menunjukkan adanya dua persoalan utama, yakni penyimpangan serta ketidakefektifan sistem yang belum optimal.
“Ada yang memang pelanggaran dan harus ditindak. Tetapi ada juga yang bukan pelanggaran, melainkan persoalan sistem—seperti data, kondisi geografis, dan ketidaktahuan yang perlu segera diperbaiki,” ujar Atip dalam kegiatan sinergi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kejaksaan RI melalui platform JAGA Indonesia Pintar di Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, selama ini pengusulan penerima PIP dilakukan oleh dinas, sementara pencairan dilakukan melalui sekolah. Skema ini dinilai menyisakan celah ketidaktepatan sasaran, terutama di daerah dengan karakteristik geografis dan sosial yang beragam.
Karena itu, pemerintah mendorong agar sekolah diberi peran lebih besar dalam proses pengusulan. Langkah ini didasarkan pada pertimbangan bahwa sekolah merupakan pihak yang paling memahami kondisi riil siswa di lapangan.
“Sekolah yang paling tahu kondisi siswa. Jika pengusulan dilakukan oleh sekolah, maka potensi kesalahan sasaran bisa ditekan,” tegasnya.
Namun demikian, Atip mengakui bahwa kebijakan tersebut perlu diiringi dengan dukungan sistem dan penguatan kapasitas, mengingat akan ada tambahan beban administrasi bagi satuan pendidikan.
Atip menegaskan, sejak diluncurkan pada 2014, PIP memiliki dua tujuan utama, yakni memutus rantai kemiskinan dan mencegah anak putus sekolah karena alasan ekonomi. Secara umum, program ini dinilai telah memberikan dampak positif yang signifikan.
Meski demikian, ia menyoroti masih adanya kasus siswa dari keluarga tidak mampu yang belum terjangkau bantuan. Hal ini menunjukkan perlunya pembenahan sistem agar lebih adaptif dan responsif terhadap kondisi di lapangan.
“Masih ada anak yang seharusnya menerima PIP tetapi belum mendapatkan. Ini yang harus kita benahi bersama,” ujarnya.
Dalam pembenahan ke depan, pemerintah menempuh dua pendekatan sekaligus. Pertama, penegakan hukum terhadap praktik penyimpangan. Kedua, perbaikan sistem untuk menutup celah ketidakefisienan dan meningkatkan akurasi data penerima.
Atip juga mengapresiasi sejumlah inisiatif daerah yang telah menyalurkan bantuan pendidikan secara langsung kepada siswa, sehingga dinilai lebih efektif dan tepat sasaran. “Intinya, amanah program ini harus kembali kepada rakyat. Setiap rupiah harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh siswa yang membutuhkan,” tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara pemerataan akses pendidikan dan peningkatan kualitas. Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua, tanpa mengorbankan kualitas layanan pendidikan.
Ke depan, pembenahan PIP akan dilakukan secara terintegrasi dengan penguatan tata kelola pendidikan secara keseluruhan. Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, sekolah, dan masyarakat menjadi kunci dalam memastikan program berjalan efektif, transparan, dan berkelanjutan.
“Yang kita lakukan hari ini adalah memastikan kebijakan pendidikan benar-benar berdampak. Bukan hanya tepat secara konsep, tetapi juga tepat dalam pelaksanaan,” pungkas Wamendikdasmen.