Jakarta, InfoPublik – Pemerintah menyiapkan penerapan layanan pendidikan gratis yang dimulai sejak jenjang taman kanak-kanak (TK). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menyampaikan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat akses pendidikan bagi anak Indonesia.
Arahan itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas di Istana Merdeka. Pemerintah selanjutnya akan menyiapkan skema dan kebutuhan anggaran untuk mendukung penerapan layanan pendidikan gratis, khususnya pada sekolah negeri.
“Dalam rapat terbatas, Bapak Presiden memberikan penekanan komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di pendidikan dasar dan menengah, dan ini juga dimulai dari taman kanak-kanak,” ujar Abdul Mu’ti, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (25/9/2026).
Salah satu langkah yang disiapkan Kemendikdasmen ialah memperluas dukungan pembiayaan melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Mulai 2027, murid TK dari keluarga tidak mampu akan memperoleh PIP dengan bantuan Rp450.000 per tahun.
Perluasan tersebut melengkapi dukungan pemerintah melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan kepada satuan pendidikan. BOS digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah, termasuk pembayaran guru non-ASN sesuai ketentuan, perbaikan ringan, serta kegiatan ekstrakurikuler.
Kemendikdasmen sebelumnya juga telah mengalokasikan PIP bagi murid TK. Pada 2026, program tersebut menyasar sekitar 888.000 murid TK dengan satuan bantuan Rp450.000 per siswa per tahun. Kebijakan ini berkaitan dengan penguatan pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun yang dimulai dari jenjang TK.
Abdul Mu’ti mengatakan penerapan pendidikan gratis perlu ditopang dengan kebijakan pembiayaan yang jelas agar akses pendidikan dapat diperluas sekaligus menjaga keberlanjutan layanan di satuan pendidikan.
Penguatan layanan pendidikan juga mencakup pembiayaan dan status tenaga pendidik. Guru PNS pada sekolah negeri memperoleh pembiayaan melalui anggaran pemerintah pusat, sedangkan guru PPPK akan memperoleh pembiayaan pemerintah pusat sesuai kebijakan yang berlaku. Untuk guru non-ASN di sekolah negeri, pembayaran gaji dapat menggunakan dana BOS dengan alokasi sesuai ketentuan, termasuk batas 20 persen untuk pembayaran gaji guru non-ASN.
Status Guru PPPK Paruh Waktu
Pemerintah juga menyiapkan perubahan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Kemendikdasmen sebelumnya menegaskan bahwa peralihan status tersebut merupakan perubahan status dan tidak melalui tes atau seleksi ulang.
Sementara itu, guru non-ASN tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS atau PPPK. Bagi guru non-ASN yang belum lolos seleksi, statusnya tetap sebagai guru non-ASN dan pembiayaannya dapat bersumber dari dana BOS. Selain pembiayaan, pemerintah menyiapkan peningkatan kompetensi guru melalui berbagai program pelatihan yang pembiayaannya diupayakan melalui APBN.
Penerapan pendidikan gratis tidak hanya berkaitan dengan penghapusan beban biaya pendidikan, tetapi juga dengan penguatan dukungan pemerintah terhadap murid, satuan pendidikan, dan guru.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperluas akses pendidikan sekaligus memastikan layanan pendidikan tetap berkualitas. Dalam konteks ini, PIP berfungsi sebagai dukungan langsung bagi murid dari keluarga tidak mampu, sedangkan BOS menopang kebutuhan operasional satuan pendidikan.
“Komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri adalah bagian dari komitmen bahwa semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan bermutu dalam rangka melaksanakan Asta Cita yang keempat Presiden Prabowo Subianto,” kata Abdul Mu’ti.
Dengan arahan tersebut, Kemendikdasmen kini menyiapkan aspek teknis dan pembiayaan agar kebijakan pendidikan gratis dapat diterapkan secara bertahap. Perluasan dukungan sejak TK juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat fondasi pendidikan anak sekaligus mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua.