Jakarta, InfoPublik – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyerukan pentingnya regulasi yang adil antara media konvensional dan platform digital.
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya dalam sambutannya pada peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) 2026 yang digelar di Jakarta, Minggu (3/5/2026).
Menurut Meutya, perubahan model bisnis dan kemunculan media baru merupakan tantangan global yang turut dihadapi Indonesia.
Kondisi itu dinilainya mengancam keberlanjutan media arus utama jika tidak segera direspons dengan kebijakan yang adaptif dan kolaboratif.
“Perubahan model bisnis dan kehadiran media baru menjadi tantangan global yang juga dihadapi Indonesia,” ujar Meutya.
Pemerintah, kata Meutya, terus membuka ruang kolaborasi dengan industri penyiaran. Tujuannya untuk merumuskan regulasi yang tidak hanya melindungi masyarakat dari informasi yang tidak benar, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang setara antara media konvensional dan platform digital.
“Kita harus berhimpun. Yang masih memiliki semangat menjaga nilai kebenaran harus bersatu, karena dengan kolaborasi kita bisa menjadi lebih kuat,” tegas Meutya.
Meutya menyatakan, bahwa keberpihakan terhadap nilai kebenaran dan profesionalisme jurnalistik menjadi fondasi utama dalam menghadapi disrupsi digital.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi media, lembaga penyiaran, dan perusahaan platform digital, untuk duduk bersama menyusun aturan yang mengakomodasi kepentingan bersama.
Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diproklamirkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1993, bertujuan mendukung media yang menjadi sasaran pembatasan kebebasan pers serta mengingatkan pemerintah akan komitmen mereka terhadap kebebasan pers.
Tanggal 3 Mei juga menjadi momentum refleksi bagi insan media mengenai isu kebebasan pers dan etika profesional.