Jakarta, InfoPublik - Kementerian Kesehatan menyosialisasikan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1165/2025 tentang Penghargaan Kabupaten/Kota Bebas Pasung. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menghapus praktik pemasungan yang masih terjadi di berbagai wilayah Indonesia sekaligus memperkuat target Indonesia bebas pasung pada 2045.
Sosialisasi tersebut diikuti perwakilan Dinas Kesehatan dari 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, serta puskesmas di seluruh Indonesia secara daring. Kegiatan ini menjadi momentum penguatan regulasi sekaligus konsolidasi lintas sektor dalam percepatan eliminasi pasung.
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes, Imran Pambudi, menegaskan bahwa peran pemerintah daerah sangat strategis dalam menghilangkan hambatan akses pelayanan kesehatan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). "Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kepemimpinan daerah dalam menetapkan kebijakan, mengalokasikan sumber daya, serta menggerakkan seluruh perangkat daerah secara terpadu,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Target Indonesia Bebas Pasung 2045
Ketua Tim Kerja Eliminasi Pasung dan Surveilans Kemenkes, Leon Muhammad, menjelaskan bahwa terbitnya KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1165/2025 pada akhir Desember 2025 menjadi payung hukum pemberian tanda penghargaan bagi kabupaten/kota yang memiliki komitmen dan capaian dalam menghapus praktik pemasungan.
Menurutnya, penghargaan ini bukan sekadar simbol apresiasi, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat komitmen daerah dalam perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi ODGJ. "Target kita jelas, terwujudnya Indonesia bebas pasung pada 2045. Seluruh kabupaten/kota di 38 provinsi diharapkan berpartisipasi aktif dalam penilaian ini,” kata Leon.
Sejak uji coba dilakukan pada 2024 dan implementasi awal pada 2025, tercatat 12 kabupaten/kota telah melalui proses penilaian. Kemenkes mendorong jumlah tersebut meningkat signifikan pada 2026 ini.
Berdasarkan data Kemenkes, hingga saat ini masih terdapat sekitar 2.000 kasus pemasungan yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan jumlah kasus terbanyak di Provinsi Jawa Timur. Praktik pasung dinilai membatasi hak asasi manusia serta menghambat akses pasien terhadap layanan kesehatan jiwa yang layak. "Kita harus memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh layanan kesehatan jiwa yang bermartabat,” tegas Imran.
Pemasungan didefinisikan sebagai segala bentuk pembatasan gerak, pengikatan, atau pengetatan fisik terhadap orang dengan risiko masalah kesehatan jiwa atau ODGJ yang mengakibatkan hilangnya kebebasan, termasuk akses terhadap pelayanan kesehatan. Praktik ini umumnya dilakukan oleh keluarga atau masyarakat dan tidak termasuk tindakan medis seperti restrain atau seclusion sesuai standar pelayanan kesehatan.
Empat Indikator Penilaian Daerah
Penghargaan Kabupaten/Kota Bebas Pasung dalam KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1165/2025 mencerminkan keberhasilan daerah dalam empat indikator utama yaitu: Jaminan perlindungan hak masyarakat, memastikan tidak ada lagi individu yang kehilangan kebebasannya melalui pasung, Penguatan layanan berbasis masyarakat, terutama layanan kesehatan jiwa di puskesmas dan jejaringnya, Integrasi lintas sektor, sebagai bukti kolaborasi solid antara sektor kesehatan, sosial, dan unsur lainnya, serta Sistem respons cepat, untuk menangani secara sigap setiap temuan kasus pemasungan baru.
Leon menambahkan, dasar hukum penghapusan pasung sebenarnya telah kuat, mulai dari Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Penyandang Disabilitas, hingga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang secara tegas melarang praktik pemasungan. Namun, implementasi di lapangan masih memerlukan penguatan kolaborasi dan pengawasan berkelanjutan.
Terkait hal itu, Pemerintah mengajak kepala daerah menjadikan upaya bebas pasung sebagai prioritas pembangunan. Penanganan tidak dapat dilakukan sektor kesehatan semata, tetapi memerlukan sinergi dengan Dinas Sosial, sektor pendidikan, aparat desa dan kelurahan, hingga dukungan pembiayaan jaminan kesehatan, agar pasien yang sudah stabil bisa kembali ke masyarakat dan tetap mendapatkan pengobatan berkesinambungan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan tercipta kesamaan pemahaman dan komitmen kuat dari seluruh pimpinan daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menghapus praktik pemasungan secara berkelanjutan.