Jakarta, InfoPublik – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengusulkan reaktivasi otomatis sekitar 120 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) kategori layanan penyakit katastrofik selama tiga bulan ke depan. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat konsultasi bersama DPR RI terkait penonaktifan peserta PBI JKN, Senin (9/2/2026).
"Kebijakan ini diajukan untuk mencegah terhentinya terapi pasien dengan penyakit berat seperti gagal ginjal, kanker, penyakit jantung, dan talasemia, yang berisiko fatal apabila layanan kesehatan terputus," ujar Menkes.
Menkes menjelaskan, jumlah pasien cuci darah di Indonesia saat ini mencapai lebih dari 200 ribu orang. Setiap tahun terdapat tambahan sekitar 60 ribu pasien baru, dengan sekitar 120 ribu pasien aktif dari tahun sebelumnya. “Pasien cuci darah harus menjalani terapi dua sampai tiga kali seminggu. Jika terhenti satu sampai tiga minggu, risikonya fatal,” jelasnya dalam rapat tersebut.
Menkes mencontohkan saat terjadi bencana di Aceh, layanan cuci darah menjadi prioritas utama untuk segera diaktifkan kembali karena jeda terapi dapat berujung pada kematian. Selain pasien gagal ginjal, ia menegaskan terdapat layanan kesehatan lain yang bersifat berkelanjutan dan tidak boleh terhenti. "Pasien kanker membutuhkan kemoterapi dua hingga tiga kali seminggu dan radioterapi dalam siklus tertentu. Pasien penyakit jantung harus mengonsumsi obat secara rutin setiap hari. Sementara itu, anak dengan talasemia memerlukan transfusi darah. Kalau layanan-layanan ini berhenti, risikonya kematian,” tegasnya.
Namun ia mengingatkan bahwa perhatian tidak boleh hanya tertuju pada angka tersebut. Masih terdapat lebih dari 110 ribu pasien lain dengan risiko serupa apabila layanan kesehatan mereka terhenti akibat perubahan status kepesertaan. Karena itu, reaktivasi otomatis dinilai menjadi langkah cepat untuk memastikan tidak ada jeda layanan bagi pasien penyakit katastrofik.
Empat Usulan Strategis Kementerian Kesehatan
Dalam rapat konsultasi bersama DPR RI, Kementerian Kesehatan menyampaikan empat usulan strategis. Pertama, penerbitan Surat Keputusan Menteri Sosial untuk reaktivasi otomatis peserta PBI JKN layanan katastrofik selama tiga bulan tanpa perlu pengurusan ulang oleh pasien. Skema ini bertujuan menjaga kesinambungan layanan kesehatan dalam masa transisi.
Kedua, selama masa tiga bulan tersebut dilakukan validasi ulang data desil secara terbuka oleh Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Sosial. Validasi ini diperlukan agar subsidi PBI JKN tetap tepat sasaran sesuai kriteria masyarakat miskin dan rentan.
Ketiga, pemberlakuan SK dengan masa transisi dua bulan agar BPJS Kesehatan memiliki waktu cukup untuk mengomunikasikan perubahan status kepesertaan kepada masyarakat. Skema ini juga perlu dikoordinasikan dengan BPK guna menghindari persoalan administrasi dan audit di kemudian hari.
Keempat, Menkes menegaskan bahwa kuota nasional PBI JKN dibatasi undang-undang sebesar 96,8 juta jiwa. Karena itu, kebijakan reaktivasi harus tetap berada dalam koridor regulasi dan tidak melampaui batas yang telah ditetapkan.
Menurut Menkes, langkah reaktivasi otomatis ini merupakan solusi jangka pendek untuk memastikan pasien dengan penyakit berat tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan tanpa jeda.
Di sisi lain, pemerintah tetap berkomitmen menjaga akurasi data dan tata kelola subsidi agar program PBI JKN berjalan akuntabel, transparan, dan tepat sasaran. “Kita harus memastikan pasien yang sangat bergantung pada terapi tidak kehilangan akses layanan, sekaligus tetap menjaga kepatuhan terhadap aturan,” pungkasnya.