Jakarta, InfoPublik – Tes Kemampuan Akademik (TKA) menunjukkan tingkat partisipasi tinggi sejak pendaftaran dibuka. Hingga dua pekan pelaksanaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat sebanyak 8.568.828 murid jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat di seluruh Indonesia telah terdaftar mengikuti TKA.
Data tersebut disampaikan Kemendikdasmen melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), sebagai gambaran awal tingginya keterlibatan satuan pendidikan dalam mendukung evaluasi pembelajaran nasional yang lebih terukur dan berbasis data.
Kepala BSKAP Toni Toharudin menjelaskan, pelaksanaan TKA tahun ini menggunakan mekanisme pendaftaran yang lebih inklusif. Seluruh murid didaftarkan terlebih dahulu oleh satuan pendidikan melalui sistem pendataan, kemudian masing-masing murid diberikan ruang untuk menentukan pilihan mengikuti TKA atau tidak.
“Pendekatan ini memastikan seluruh murid tercatat dalam sistem, sekaligus memberikan keleluasaan dalam pengambilan keputusan, tanpa mengurangi tujuan utama TKA sebagai instrumen pemetaan kemampuan belajar,” ujar Toni, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (4/2/2026).
Untuk memastikan proses pendaftaran berjalan optimal, BSKAP terus melakukan pendampingan dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta satuan pendidikan. Pendampingan ini mencakup wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta daerah yang terdampak bencana, agar tidak ada peserta yang tertinggal dalam proses pendaftaran.
“Kami memastikan murid dan satuan pendidikan yang terdampak bencana tetap terfasilitasi. Jika ingin mengikuti TKA, dukungan dan penyesuaian akan kami siapkan sesuai kondisi di lapangan,” kata Toni.
Sesuai linimasa nasional, pendaftaran TKA untuk murid Kelas 6 dan Kelas 9 masih dibuka hingga Sabtu, 28 Februari 2026. Satuan pendidikan diimbau segera menuntaskan proses pendaftaran dan memastikan seluruh data peserta terverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi lengkap mengenai pendaftaran dan pelaksanaan TKA dapat diakses melalui laman resmi tka.kemendikdasmen.go.id. Murid dan guru juga dapat mempersiapkan diri dengan mengakses contoh soal melalui laman Ayo Coba TKA yang disediakan Kemendikdasmen.
Pada kesempatan yang sama, Toni mengungkapkan bahwa Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa hasil TKA dapat digunakan sebagai salah satu acuan seleksi pada jalur prestasi akademik dalam penerimaan murid baru jenjang SMP dan SMA.
“Kebijakan ini menegaskan peran TKA sebagai instrumen seleksi akademik yang objektif, terstandar, dan akuntabel,” tutup Toni.