Puskesmas Didorong Lebih Inklusif: Tantangan dan Harapan Layanan Ramah Disabilitas
Sumber: Kementerian Kesehatan
Sumber: Kementerian Kesehatan
Jakarta, InfoPublik – Di tengah meningkatnya usia harapan hidup dan kemajuan layanan kesehatan, Indonesia dihadapkan pada konsekuensi yang tidak bisa dihindari: bertambahnya jumlah penyandang disabilitas. Di balik angka-angka statistik itu, tersimpan tantangan besar bagi sistem kesehatan, khususnya di tingkat layanan primer seperti puskesmas.
Hingga 2025, dari lebih dari 10.300 puskesmas yang tersebar di seluruh Indonesia, baru sekitar 4,4 persen yang memenuhi kriteria ramah disabilitas. Angka ini menjadi penanda bahwa upaya mewujudkan layanan kesehatan yang benar-benar inklusif masih membutuhkan kerja panjang dan kolaboratif.
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan, Imran Pambudi, menyebut peningkatan disabilitas sebagai fenomena yang tidak terpisahkan dari keberhasilan pembangunan kesehatan itu sendiri. “Usia harapan hidup kita sudah mencapai 73–74 tahun, tetapi usia harapan hidup sehat masih terpaut sekitar 11–12 tahun. Artinya, cukup banyak masyarakat yang menjalani masa lanjut usia dalam kondisi kesehatan yang menurun,” ujarnya dalam evaluasi program pelayanan kesehatan disabilitas di puskesmas, Jumat (30/1/2026).
Tak hanya itu, keberhasilan menurunkan angka kematian bayi juga membawa implikasi lanjutan. Bayi dengan kondisi risiko tinggi kini dapat diselamatkan, namun sebagian tumbuh dengan disabilitas ringan hingga berat. Di sisi lain, meningkatnya penyakit tidak menular seperti hipertensi dan diabetes turut menyumbang komplikasi jangka panjang yang berujung pada disabilitas.
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Agustus 2025 mencatat sekitar 15,2 juta jiwa penduduk Indonesia merupakan penyandang disabilitas. Sementara Survei Kesehatan Indonesia (SKI) menunjukkan lebih dari 1 juta anak usia 5–17 tahun hidup dengan disabilitas, dengan proporsi terbesar pada disabilitas intelektual dan mental.
“Selama ini perhatian publik sering tertuju pada disabilitas fisik dan sensorik. Padahal, angka tertinggi justru ada pada disabilitas intelektual dan mental,” kata Imran. Fakta ini menuntut pendekatan layanan yang lebih komprehensif, tidak semata pada akses fisik, tetapi juga pada aspek komunikasi, psikososial, dan keberlanjutan pendampingan.
Di tingkat layanan primer, puskesmas memegang peran kunci. Bukan hanya sebagai tempat berobat, tetapi sebagai ruang aman yang memastikan setiap warga, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh layanan yang setara dan bermartabat. Namun, tantangan masih nyata. Aplikasi Simkeswa mencatat baru sekitar 44 persen puskesmas yang melakukan pencatatan dan pelaporan layanan kesehatan disabilitas secara rutin.
Meski demikian, secercah harapan muncul dari sejumlah daerah. Empat provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah, Riau, dan Sulawesi Selatan telah mencapai 100 persen pelaporan layanan disabilitas. Bahkan, DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil melampaui target minimal 35 persen puskesmas ramah disabilitas.
Bagi Kementerian Kesehatan, capaian tersebut menunjukkan bahwa perubahan bukan hal yang mustahil. Mewujudkan puskesmas ramah disabilitas, menurut Imran, adalah bagian dari komitmen negara dalam menjamin hak kesehatan yang inklusif. Upaya itu dilakukan melalui penguatan kebijakan, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, penyesuaian sarana prasarana, serta sistem pencatatan dan pelaporan yang terintegrasi.
Evaluasi program ini menjadi fondasi penting untuk membangun kebijakan berbasis bukti, sekaligus memastikan layanan kesehatan disabilitas terus meningkat kualitas dan akuntabilitasnya. Lebih dari sekadar target angka, puskesmas ramah disabilitas adalah cerminan keberpihakan negara pada kelompok yang selama ini rentan terpinggirkan.
Ke depan, Kementerian Kesehatan mengajak pemerintah daerah, tenaga kesehatan, dunia usaha, serta komunitas penyandang disabilitas untuk memperkuat kolaborasi. Sebab, sistem kesehatan yang inklusif bukan hanya tentang fasilitas, tetapi tentang cara pandang: melihat setiap warga negara sebagai subjek yang berhak hidup sehat, setara, dan bermartabat.