Bogor, InfoPublik – Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tidak disusun berdasarkan popularitas kata atau tren sesaat di masyarakat. Setiap entri yang masuk merupakan hasil kerja akademik berkelanjutan yang melalui kajian kebahasaan secara ketat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikdasmen, Hafidz Muksin, dalam acara Temu Media yang membahas Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bersama media di Gedung Arjuna, Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Kemendikdasmen, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/1/2026). “KBBI disusun melalui proses ilmiah. Setiap kata yang masuk harus melalui kajian kebahasaan, bukan hanya karena viral atau sering digunakan,” ujar Hafidz.
Menurut Hafidz, KBBI pertama kali diterbitkan pada 1991 dan terus mengalami pemutakhiran seiring perkembangan bahasa Indonesia. Transformasi ke KBBI Daring menjadi tonggak penting dalam menjaga relevansi kamus nasional di tengah dinamika bahasa yang semakin cepat. “Digitalisasi memungkinkan pemutakhiran dilakukan secara lebih akurat, terukur, dan responsif terhadap perkembangan penggunaan bahasa di masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyusunan KBBI tidak berdiri sendiri, melainkan berangkat dari tradisi leksikografi Indonesia yang panjang, dengan merujuk pada kamus-kamus bahasa Indonesia terdahulu. Selanjutnya, pengembangan dilakukan melalui pengumpulan data pemakaian bahasa yang sahih dari berbagai sumber. “Setiap entri dikaji secara sistematis, mulai dari aspek makna, konteks penggunaan, hingga kesesuaiannya dengan kaidah bahasa Indonesia. Proses ini memastikan KBBI tetap menjadi rujukan otoritatif,” tegas Hafidz.
Dengan pendekatan tersebut, Badan Bahasa menegaskan posisi KBBI bukan hanya sebagai dokumentasi kosakata, tetapi sebagai instrumen strategis pelindungan dan pengembangan bahasa Indonesia agar tetap adaptif, bermartabat, dan berdaya saing di era digital.