Bogor, InfoPublik – Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka ruang partisipasi publik dalam pemutakhiran Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring. Masyarakat diajak mengusulkan kosakata baru, perbaikan makna, hingga penghapusan entri yang dinilai sudah tidak relevan.
Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Badan Bahasa Kemendikdasmen Dora Amalia mengatakan, pembaruan KBBI dilakukan secara berkelanjutan melalui rapat redaksi yang secara rutin membahas seluruh usulan, termasuk yang berasal dari publik. “KBBI daring memungkinkan publik mengusulkan entri baru, perbaikan makna, bahkan penghapusan entri. Semua usulan tersebut kami bahas secara kolektif dalam rapat redaksi agar ditangani secara cermat dan bertanggung jawab,” ujar Dora dalam acara Temu Media yang membahas Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bersama media di Gedung Arjuna, Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Kemendikdasmen, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/1/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat yang ingin mengajukan usulan diwajibkan membuat akun terlebih dahulu untuk mendaftarkan identitas pengusul. Setelah itu, publik dapat menyampaikan usulan melalui fitur “usulkan entri baru” yang tersedia di aplikasi KBBI daring.
Hingga saat ini, Badan Bahasa mencatat sebanyak 256.692 usulan kata telah masuk. Dari jumlah tersebut, sekitar 124.479 usulan telah disunting dan diterima tim redaksi sehingga resmi menjadi bagian dari entri KBBI.
Dora menegaskan, setiap kata yang diusulkan tidak serta-merta langsung diakui. Tim redaksi terlebih dahulu mengumpulkan bukti penggunaan kata melalui korpus bahasa, media massa, serta jejak digital. Selain itu, diperhatikan pula sebaran penggunaan dan kestabilan makna pada ragam tulis maupun lisan. “Penentu utama sebuah kata dapat diakui adalah pola penggunaannya yang berulang, konsisten, dan konteksnya dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Selain frekuensi penggunaan, tim redaksi juga menilai nilai rasa dan potensi penafsiran sosial-budaya dari sebuah kata. Hal ini penting mengingat satu kata bisa bermakna netral bagi sebagian penutur, tetapi bernilai rasa negatif bagi penutur lain dengan latar belakang sosial-budaya berbeda. “Karena itu, kami sangat berhati-hati. Aspek nilai rasa dan risiko sosial menjadi pertimbangan penting sebelum sebuah kata ditetapkan,” tambah Dora.
Jika seluruh tahapan tersebut terpenuhi dan disetujui redaktur, kata akan masuk ke tahap validasi untuk disahkan sebagai entri KBBI dan dimutakhirkan pada periode pembaruan berikutnya.
Melalui mekanisme ini, Badan Bahasa menegaskan bahwa KBBI bukan hanya kamus resmi negara, tetapi juga cerminan dinamika bahasa Indonesia yang hidup, berkembang, dan dibentuk bersama oleh para penuturnya.