Jakarta, InfoPublik — Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) menegaskan bahwa hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendorong peningkatan kualitas transparansi dan akuntabilitas Badan Publik di seluruh Indonesia.
Pengumuman hasil Monev tersebut disampaikan dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 yang digelar di Jakarta, Senin (15/12/2025). Dari total 387 Badan Publik yang mengikuti Monev 2025, KI Pusat mencatat adanya variasi tingkat kepatuhan yang menjadi dasar pembinaan dan perbaikan ke depan.
Ketua Komisi Informasi Pusat menekankan bahwa Monev bukan sekadar proses penilaian, melainkan instrumen pembelajaran bagi Badan Publik untuk memperkuat sistem layanan informasi. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan mandat undang-undang yang terus didorong implementasinya secara bertahap dan berkelanjutan.
“Keterbukaan informasi publik adalah fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Hasil Monev ini menjadi bahan evaluasi bersama agar Badan Publik semakin adaptif dan responsif terhadap hak masyarakat atas informasi,” ujarnya.
KI Pusat juga mencatat masih terdapat Badan Publik yang memerlukan pendampingan lebih lanjut, baik dalam pemenuhan standar layanan informasi maupun dalam partisipasi aktif pada proses Monev, seperti pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ). Kondisi tersebut dipandang sebagai peluang untuk memperkuat pembinaan teknis dan peningkatan kapasitas aparatur pengelola informasi publik.
Berdasarkan SK Komisi Informasi Pusat Nomor 11/KEP/KIP/XII/2025, sejumlah Badan Publik di berbagai kategori menjadi perhatian pembinaan lanjutan, termasuk pada kategori kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, BUMN, hingga perguruan tinggi negeri. KI Pusat menegaskan bahwa seluruh hasil penilaian akan ditindaklanjuti melalui rekomendasi perbaikan dan pendampingan kebijakan.
Komisioner KI Pusat Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola menegaskan bahwa Monev merupakan sarana refleksi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang terbuka.
“Monitoring dan evaluasi ini menjadi cermin bagi Badan Publik untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memperkuat pelayanan informasi yang mudah diakses dan berkualitas,” katanya.
Melalui pelaksanaan Monev dan peluncuran IKIP 2025, KI Pusat berharap terbangun budaya keterbukaan informasi yang semakin kuat, sehingga pelayanan publik menjadi lebih efektif, partisipatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.