Kemendikdasmen Siapkan Langkah Strategis Laksanakan Putusan MK Soal Biaya Pendidikan

Kemendikdasmen Siapkan Langkah Strategis Laksanakan Putusan MK Soal Biaya Pendidikan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyusun langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menyatakan bahwa frasa “...tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945. Artinya, pemerintah kini berkewajiban menanggung pembiayaan pendidikan dasar secara adil, baik di sekolah negeri maupun swasta (Foto: Dok Kemendikdasmen)