Senin, 31 Maret 2025 18:42:55

Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital

: Menkomdigi Meutya Hafid menghadiri acara dengan tema


Oleh Jhon Rico, Jumat, 28 Maret 2025 | 18:49 WIB - Redaktur: Untung S - 325


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah secara resmi mengesahkan aturan tentang perlindungan anak di ruang digital. Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Presiden Prabowo Subianto menyatakan, bahwa regulasi itu bertujuan untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital. Dimana anak-anak adalah masa depan bangsa Indonesia yang akan meneruskan pembangunan bangsa sehingga Indonesia menjadi negara aman, adil dan makmur.

"Hal ini pun sudah dirintis oleh beberapa negara- negara besar yang telah lebih dulu dari kita melakukan upaya-upaya pelindungan anak," kata Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (28/3/2025).

Presiden Prabowo mengakui bahwa teknologi digital menjanjikan dan membawa kemajuan pesat untuk kemanusian. Namun demikian harus tetap diawasi dan dikelola dengan baik, agar tidak merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat.

"Terutama merusak akhlak, psikologi, watak daripada anak-anak kita," ujar Prabowo.

Menurut dia, anak-anak Indonesia harus tumbuh secara kreatif, serta sehat secara jiwa dan raga.

Oleh karena itu, Presiden Prabowo pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak sehingga bisa dirumuskan Peraturan Pemerintah Tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

"Saya sampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya terutama Menteri Komdigi, Menko PMK, serta tokoh-tokoh yang sangat aktif di bidang perlindungan anak. Ini hasil karya saudara-saudara. Saya mendengarkan saran-saran saudara dan kita wujudkan hari ini," tegas Presiden Prabowo.

Sementara itu, Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa penyusunan peraturan ini adalah menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Hal ini bertujuan untuk menciptakan generasi bangsa yang hebat.

"Arahan Bapak Presiden telah menjadi panduan bagi kami. Bapak telah memberi arah kerja yang efektif dan dengan arahan tersebut kami menjalankan seluruh tahapan penyusunan regulasi ini secara efisien, tepat dan inklusif," kata Menkomdigi.

Ia menjelaskan bahwa inisiasi PP tentang Tata Kelola Digital untuk Perlindungan Anak telah dimulai dari komitmen Indonesia dalam Forum G20 2022.

Kemudian, setelah diterbitkannya undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjadi payung hukum utama dari PP ini, Komdigi mengajukan izin prakarsa ke presiden.

Selanjutnya, Menkomdigi.menerima arahan Presiden Prabowo terkait perlunya perlindungan anak di ruang digital yang aman. Termasuk dalam kerangka penundaan usia anak untuk mengakses sosial media.

Hadir dalam acara tersebut, Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Menko PMK Pratikno, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri PPPA Arifatul, Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya, hingga Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo, dan Nezar Patria.

 

Berita Terkait Lainnya