BNPT Ajak Masyarakat Pandeglang Dukung Program Desa Siap Siaga

: Sosialisasi program Desa Siap Siaga di Pandeglang, Banten (Biro Perencanaan, Hukum dan Humas BNPT)


Oleh Wahyu Sudoyo, Selasa, 11 Maret 2025 | 22:09 WIB - Redaktur: Untung S - 214


Jakarta, InfoPublik – Masyarakat Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, diajak mendukung Program Desa Siapsiaga yang akan menyasar 11 desa wilayah tersebut pada 2025. Program ini akan membangun sistem ketahanan masyarakat desa untuk mencegah penyebaran ideologi radikalisme dan intoleransi.

"Ada 11 desa yang menjadi target Program Desa Siapsiaga tahun ini. Tujuannya adalah membangun sistem ketahanan masyarakat agar mereka memiliki daya tangkal serta daya cegah terhadap penyebaran ideologi radikal dan intoleransi," ujar Perwakilan Sub Direktorat Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Nurul Huda Sufi Prabowo, dalam keterangannya terkait sosialisasi Program Desa Siap Siaga di Kecamatan Menes, Pandeglang, Banten, seperti dilansir pada Selasa (11/3/2025).

Nurul Huda menjelaskan, untuk mencapai target 11 desa ini, Subdirektorat Kesiapsiagaan dan Penanganan Krisis Direktorat Penindakan Kedeputian Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan bekerja sama dengan Bagian Hukum, Humas, dan IT Biro Perencanaan Hukum dan Humas Sekretariat Utama BNPT menggelar sosialisasi program Desa Siap Siaga ke masyarakat.

Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat mengenali paham radikal sejak dini, mewaspadainya, serta mengambil langkah yang tepat dalam menghadapi potensi ancaman di lingkungan mereka.

Selain itu, pemerintah desa dan kecamatan didorong untuk memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani kedatangan warga baru guna mencegah penyebaran paham radikal.

Penyuluh Hukum BNPT, Rizky Dwi Utami, mengatakan, pelaksanaan program Desa Siap Siaga merupakan salah satu upaya pencegahan radikalisme yang merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) No. 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Beleid ini menjadi dasar hukum BNPT dalam melindungi masyarakat serta menangkal radikalisme.

“Pencegahan harus melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari intoleransi serta ekstremisme," jelas Rizky.

Ia menekankan bahwa intoleransi merupakan akar dari radikalisme, yang jika dibiarkan dapat berkembang menjadi aksi terorisme. Oleh karena itu, masyarakat dinilai perlu memahami unsur-unsur tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2018, antara lain:

- Penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan,

- Menimbulkan teror atau rasa takut secara meluas,

- Merampas kemerdekaan, menghilangkan nyawa, atau merusak harta benda,

- Merusak objek vital, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Rizky berharap Sosialisasi Program Desa Siapsiaga menumbuhkan kesadaran hukum agar masyarakat memahami bahaya intoleransi, radikalisme, dan terorisme. agar memiliki ketahanan sosial dan kepatuhan hukum untuk mewujudkan desa yang aman dan harmonis di Kecamatan Menes.

Sekedar informasi, sosialisasi ini merupakan bagian dari kerjasama BNPT dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam rangka membangun Pos Bantuan Hukum (Bankum) di Desa Siapsiaga. 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 21 Maret 2025 | 06:51 WIB
BNPT Ajak FKPT Perkuat Pencegahan Terorisme di Daerah
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 14 Maret 2025 | 11:30 WIB
Antisipasi Lonjakan Kendaraan Listrik, PLN Tambah SPKLU di Banten
  • Oleh MC PROV BANTEN
  • Sabtu, 15 Maret 2025 | 03:30 WIB
Wakil Gubernur Banten Pastikan Pelayanan RSUD Malingping Berjalan Optimal
  • Oleh MC PROV BANTEN
  • Sabtu, 15 Maret 2025 | 03:27 WIB
Gubernur Banten Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil Jelang Lebaran
  • Oleh MC PROV BANTEN
  • Kamis, 13 Maret 2025 | 14:39 WIB
Gubernur Banten: Pendataan Aset Daerah untuk Kepentingan Masyarakat
  • Oleh MC PROV BANTEN
  • Kamis, 13 Maret 2025 | 12:19 WIB
Pemprov Banten Bidik Sektor Pajak Baru untuk Tingkatkan Pendapatan