- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:59 WIB
: Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (Foto: Dok Kemndiksaintek)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 16 April 2025 | 16:21 WIB - Redaktur: Untung S - 310
Jakarta, InfoPublik – Kabar baik datang bagi para dosen di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Pemerintah resmi menetapkan 78 PTN sebagai penerima Tunjangan Kinerja (Tukin) mulai tahun 2025, mencakup 31.066 dosen dari PTN Satker, PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta dosen di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025, sebagai wujud konkret dukungan negara terhadap dunia pendidikan tinggi.
“Tukin ini adalah bentuk perhatian Presiden terhadap pentingnya peran dosen dalam membangun generasi penerus bangsa melalui pendidikan tinggi,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (16/4/2025).
Senada dengan itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menyebut tunjangan ini bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi simbol perubahan budaya birokrasi. “Kami harap ini jadi semangat baru untuk menciptakan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menjelaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan upaya memperkuat tridarma perguruan tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Tunjangan kinerja ini bukan hanya soal angka. Ini simbol kepercayaan negara terhadap dedikasi, integritas, dan kontribusi insan akademik Indonesia,” tegas Brian.
Dengan kebijakan ini, pemerintah mendorong lahirnya semangat baru di kampus-kampus untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan mutu, serta mempercepat langkah menuju visi Indonesia Emas 2045.