Kemendikdasmen Buka Pendaftaran PPG bagi Guru Tertentu, Segera Daftar sebelum 20 Desember 2024

: Direktur Jenderal (Dirjen) GTK, Nunuk Suryani (Foto: Dok Kemendikdasmen)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 4 Desember 2024 | 14:34 WIB - Redaktur: Untung S - 666


Jakarta, InfoPublik – Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), kembali membuka pendaftaran bagi calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) GTK, Nunuk Suryani, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada Rabu (4/12/2024).

PPG Bagi Guru Tertentu adalah program pendidikan profesi yang diselenggarakan bagi guru dan kepala sekolah setelah menyelesaikan program sarjana (S-1) atau sarjana terapan (D-IV), dengan tujuan untuk memperoleh sertifikat pendidik. Program itu ditujukan bagi guru yang belum pernah mengikuti program PPG dan belum memiliki sertifikat pendidik.

Syarat Pendaftaran PPG bagi Guru Tertentu 2024

Peserta seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2024 harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:

  1. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai guru/kepala sekolah pada satuan pendidikan formal pada tahun ajaran 2023/2024 dan aktif mengajar paling tidak 1 tahun sebelum tahun ajaran 2023/2024.
  2. Belum memasuki usia pensiun, yaitu belum berusia 60 tahun.
  3. Belum memiliki sertifikat pendidik.
  4. Belum menjadi peserta PPG bagi Guru Tertentu pada 2024.
  5. Memiliki NIK valid serta ijazah S1/DIV yang sesuai dengan bidang studi PPG yang dibuka.

Pendaftaran dan seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu untuk 2024 dimulai pada 28 November 2024 dan akan berakhir pada 20 Desember 2024. Proses seleksi administrasi dilakukan secara daring melalui aplikasi SIMPKB. Pada periode ini, guru yang memenuhi syarat dapat melakukan verifikasi dan validasi data melalui aplikasi SIMPKB. Verifikasi dan validasi (Verval) bertujuan untuk memastikan keabsahan dokumen calon peserta PPG.

Peserta seleksi wajib melakukan verifikasi dan validasi ijazah sarjana (S-1) atau sarjana terapan (D-IV) melalui aplikasi SIMPKB. Untuk ijazah yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), verifikasi akan dilakukan melalui mekanisme verval API. Jika calon peserta tidak melakukan verval sebelum 20 Desember 2024, mereka akan menjadi kandidat untuk seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu pada periode tahun berikutnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu, termasuk panduan pendaftaran, guru dapat mengakses laman resmi di ppg.kemdikbud.go.id/page/ppg-bagi-guru-tertentu-2024.

Pendaftaran itu merupakan kesempatan bagi guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas pengajaran dan karier mereka di dunia pendidikan. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk melanjutkan perjalanan profesi Anda sebagai guru yang lebih profesional dan bersertifikat.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 23 Januari 2025 | 18:51 WIB
Wamendikdasmen Tekankan Pentingnya Pendidikan Bermutu untuk Semua Warga Negara
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 22 Januari 2025 | 17:50 WIB
Kemendikdasmen dan British Council Perkuat Pendidikan Bahasa Inggris di Indonesia
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 22 Januari 2025 | 17:34 WIB
Kemendikdasmen Resmi Luncurkan Portal Rumah Pendidikan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 22 Januari 2025 | 17:17 WIB
Portal Rumah Pendidikan, Transformasi Digital untuk Pendidikan Indonesia
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 21 Januari 2025 | 20:28 WIB
Kemendikdasmen Luncurkan Rumah Pendidikan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 21 Januari 2025 | 17:19 WIB
Rumah Pendidikan: Solusi Digital untuk Pendidikan Inklusif di Indonesia
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 21 Januari 2025 | 17:14 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Resmikan Aplikasi Ramah Pendidikan dan Ruang Inovasi