Lindungi Pekerja Migran Indonesia, Mendagri Instruksikan Pembuatan Peraturan

: Pekerja migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan dari Malaysia menjalani pemeriksaan suhu tubuh di Terminal Penumpang Pelabuhan Dumai, Riau, Selasa (26/11/2024). Sebanyak 58 PMI dan dua orang anak dari detensi imigrasi Kemayan Pahang Malaysia dipulangkan ke tanah air lewat Dumai dan saat ini ditempatkan di Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) daerah itu. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/tom.


Oleh Eko Budiono, Selasa, 3 Desember 2024 | 12:34 WIB - Redaktur: Untung S - 219


Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, menginstruksikan kepada seluruh desa dan daerah terutama yang menjadi kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI), harus memiliki peraturan yang melindungi mereka.

"Yang paling utama adalah membuat peraturan kepala desa, dan daerah spesifik tentang penempatan perlindungan serta tata kelola PMI," kata Tito, melalui keterangan resmi, saat penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendagri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Desa, dan Kementerian Ketenagakerjaan terkait perlindungan pekerja migran, di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Tito mengatakan, bahwa nota kesepahaman antarkementerian ini bukan hanya sekedar seremonial semata namun harus benar-benar diterapkan oleh para pemimpin di daerah dan desa terutama yang menjadi kantong PMI.

Menurut Tito, Kemendagri akan terus menindaklanjuti dengan memonitor apakah MoU yang ditandatangani itu berjalan atau tidak.

"Semua surat edaran maupun nota kesepahaman MOU yang saat ditandatangani harus ditindaklanjuti dengan membuat peraturan kepala daerah. Kami akan pantau terus," tuturnya.

Tito juga menekankan kepada daerah yang menjadi kantong pekerja migran seperti NTT, NTB, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat,dan Banten agar menyediakan pelayanan satu atap kepada PMI.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 11:38 WIB
Perlunya Sinkronisasi Pusat dan Daerah untuk Wujudkan Swasembada Pangan
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 13:39 WIB
Mendagri: Ordal, Sebabkan BUMD Merugi
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Minggu, 15 Desember 2024 | 15:00 WIB
Tim Gabungan Gagalkan Pemberangkatan 21 Pekerja Migran Nonprosedural ke Timur Tengah
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Kamis, 12 Desember 2024 | 21:57 WIB
Kemenparekraf - Kemendagri Teken SKB, Dorong Dinas Ekraf di Daerah
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 10 Desember 2024 | 17:05 WIB
Mendagri Minta Pemda Perkuat Sektor Ekonomi Kreatif
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 10 Desember 2024 | 11:00 WIB
Mendagri Ingatkan Pemda soal Inflasi
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 9 Desember 2024 | 08:58 WIB
Ketum PKK Ajak Para Ibu Membangun Indonesia tanpa KDRT