- Oleh Wandi
- Selasa, 26 November 2024 | 22:53 WIB
: Kepala BPJPH Haikal Hassan. /Foto Wandi/InfoPublik
Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Indonesia terus mengedukasi pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal untuk produk mereka. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang mewajibkan sertifikasi halal, langkah ini juga menjadi nilai tambah yang meningkatkan daya saing produk di pasar global.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan, menegaskan bahwa proses sertifikasi halal sebenarnya mudah dan terjangkau, bahkan gratis untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria.
“Mengurus sertifikasi halal itu mudah, murah, bahkan gratis untuk UMK yang memenuhi kriteria,” ujar Haikal Hasan di Jakarta, Senin (2/12/2024). Ia menambahkan bahwa pemerintah melalui BPJPH berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan sertifikasi halal agar pelaku usaha tidak merasa terbebani oleh proses tersebut.
Untuk mendaftar sertifikasi halal, pelaku usaha tidak perlu datang langsung ke kantor BPJPH. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi BPJPH di ptsp.halal.go.id. Dengan menggunakan sistem Sihalal, pelaku usaha cukup membuka akun, mengisi data, dan mengajukan permohonan sertifikat halal secara elektronik.
“Pendaftaran dilakukan secara online dan dapat dilakukan kapan saja, dari mana saja. Pelaku usaha yang sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) hanya perlu mengakses Sihalal di ptsp.halal.go.id, membuat akun, dan mengajukan permohonan sertifikat halal,” terang Haikal Hasan.
BPJPH menawarkan dua skema sertifikasi halal: Reguler dan Self Declare.
Skema Reguler: Skema ini berlaku untuk produk yang wajib bersertifikat halal dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Produk akan diperiksa oleh auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), kemudian disidangkan oleh Komisi Fatwa MUI untuk mendapatkan fatwa halal. Setelah itu, BPJPH akan mengeluarkan sertifikat halal secara elektronik.
Skema Self Declare: Skema ini berlaku bagi pelaku UMK yang produk-produk mereka sudah memenuhi kriteria kehalalan yang mudah diverifikasi. Produk-produk ini menggunakan bahan baku yang sudah terjamin kehalalannya dan diproduksi dengan proses yang sederhana. Proses verifikasi dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H), yang kemudian dilanjutkan dengan fatwa halal dari Komite Fatwa MUI.
Keuntungan Skema Self Declare untuk UMK
Skema Self Declare memberikan kesempatan khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk mendapatkan sertifikasi halal dengan prosedur yang lebih sederhana. "Skema ini bertujuan memberikan dukungan kepada UMK dengan memberikan edukasi, pendampingan, dan fasilitasi sehingga mereka lebih mudah mendapatkan sertifikat halal," ujar Haikal Hasan.
Pelaku usaha yang telah memiliki NIB cukup mengakses laman ptsp.halal.go.id, membuat akun Sihalal, dan memilih P3H yang akan melakukan verifikasi dan validasi kehalalan produk. Setelah pendampingan dan verifikasi dilakukan, BPJPH akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD), yang kemudian dilanjutkan dengan sidang fatwa oleh Komite Fatwa MUI.
Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK
Haikal Hasan juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, BPJPH akan menyiapkan kuota Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) sebanyak 1,2 juta sertifikat halal untuk UMK. "Kami terus berupaya memperluas kuota ini dan memperkuat kolaborasi dengan berbagai stakeholder agar semakin banyak UMK yang bisa mendapatkan sertifikasi halal dengan mudah," pungkas Haikal Hasan.
Dengan langkah-langkah sederhana ini, pelaku usaha, khususnya UMK, diharapkan dapat memanfaatkan sertifikasi halal sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk mereka, baik di pasar domestik maupun global.