Sertifikasi Halal Wajib untuk Produk di Indonesia, BPJPH Bahas Pengecualian di INHALIFE 2024

: Kepala BPJPH Haikal Hassan The 6th International Halal Lifestyle Conference (INHALIFE) 2024, Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (31/10/2024)./Foto Humas BPJPH


Oleh Wandi, Jumat, 1 November 2024 | 13:32 WIB - Redaktur: Untung S - 80


Jakarta, InfoPublik – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, menegaskan bahwa Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Pasal 4 secara tegas mewajibkan semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia untuk memiliki sertifikat halal, dengan ketentuan dan batasan yang jelas.

Pernyataan tersebut disampaikan Haikal pada acara The 6th International Halal Lifestyle Conference (INHALIFE) 2024 yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC) pada Kamis (31/10/2024).

"Produk yang dimaksud mencakup makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan. Meskipun penerapan sertifikasi ini dilakukan secara bertahap, seluruh produk yang diedarkan, didistribusikan, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal," ujar Haikal.

Namun, Haikal juga menekankan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan produk dari bahan yang tidak halal dikecualikan dari kewajiban pengajuan sertifikat halal.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 2 Ayat 2, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. Pada Pasal 2 Ayat 3, dinyatakan bahwa produk non-halal wajib mencantumkan keterangan tidak halal,” jelasnya.

Ia menambahkan, “Misalnya produk berbahan babi, diperbolehkan untuk dijual asal mencantumkan secara jelas bahwa itu adalah produk non-halal.”

Haikal juga menyinggung tentang pesan yang diterimanya di TikTok, di mana seorang wanita melaporkan produknya yang menggunakan bulu babi sebagai bahan pembuatan kuas. Menurutnya, tindakan tersebut sudah sesuai prosedur karena mencantumkan keterangan bahan non-halal, sehingga memberikan perlindungan kepada konsumen.

"Ini adalah langkah yang benar dan penting untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia, sesuai amanat negara dan Undang-Undang Dasar 1945, yang dijalankan oleh kabinet ini," pungkas Haikal.

 

Berita Terkait Lainnya