Tim Gabungan Tangkap Lima Pemburu Burung di TN Ujung Kulon, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

: Lima Penangkap Burung di TN Ujung Kulon Banten ditangkap Tim Gabungan TN Ujung Kulon dan Polda Banten (Biro Humas KLHK)


Oleh Wahyu Sudoyo, Kamis, 3 Oktober 2024 | 06:02 WIB - Redaktur: Untung S - 161


Jakarta, InfoPublik – Lima pemburu burung dari Desa Ujungjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, berinisial D, R, Su, J, dan Sa, ditangkap oleh tim gabungan Brimob Polda Banten dan Balai Taman Nasional (TN) Ujung Kulon Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang juga didukung oleh Yayasan Badak Indonesia (YABI).

"Kami berharap penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan masyarakat yang berniat melakukan perburuan di TN Ujung Kulon. Mari kita jaga kelestarian kawasan TN Ujung Kulon," ujar Kepala Balai TN Ujung Kulon, Ardi Andono, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Ardi menjelaskan bahwa penangkapan yang terjadi pada 27 September 2024 ini adalah hasil kerjasama yang baik antara berbagai pihak dan merupakan bagian dari komitmen bersama antara Polda Banten dan Balai TN Ujung Kulon untuk melindungi kawasan TN Ujung Kulon dari kegiatan perburuan liar.

Penangkapan bermula ketika Tim Gabungan menemukan adanya jalur baru di zona inti kawasan TN Ujung Kulon dan segera melakukan penyergapan. Pelaku berinisial D ditangkap terlebih dahulu, diikuti oleh penangkapan R, Su, J, dan Sa di lokasi berbeda.

Menurut keterangan para tersangka, mereka memasuki kawasan TN Ujung Kulon menggunakan perahu melalui sungai dan membawa perbekalan untuk kegiatan perburuan selama beberapa hari. Barang-barang yang ditemukan termasuk dua kantong plastik berisi beras, power bank, baterai AAA, dan peralatan lainnya.

"Para pelaku telah dibawa ke Polres Pandeglang untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku D dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40A ayat (1) UU 32 tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No. 5 tahun 1990 tentang KSDAE, dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun dan denda kategori IV hingga VII, karena burung yang ditangkap, yaitu Cucak Ranting atau Cucak Daun (Chloropsis cochinchinensis), termasuk spesies dilindungi," jelas Ardi.

Empat tersangka lainnya dikenakan Pasal 33 ayat (2) huruf g Jo Pasal 40B ayat (2) UU yang sama, dengan ancaman pidana 2 hingga 10 tahun dan denda kategori III hingga VI, karena burung hasil tangkapannya tidak termasuk spesies yang dilindungi.

"Keberadaan burung-burung ini sangat penting dalam ekosistem, terutama untuk penyerbukan bunga, kelestarian tumbuhan, dan pengendalian hama di TN Ujung Kulon maupun lahan masyarakat," pungkas Ardi.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Rabu, 2 Oktober 2024 | 20:11 WIB
Dua Perguruan Tinggi di Riau Kolaborasi dengan BUMN Bangun Ekoriparian
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Rabu, 2 Oktober 2024 | 19:19 WIB
KLHK Kolaborasi Gandeng Anak Muda Hadapi Tiga Krisis Planet
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Senin, 30 September 2024 | 16:12 WIB
Ambassadors Bamboo Bike Club: Diplomasi Lingkungan melalui Bersepeda
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 30 September 2024 | 08:55 WIB
Kemendag Perkuat Produk UMKM Banten melalui Pameran Mall to Mall 2024
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Rabu, 25 September 2024 | 05:55 WIB
KLHK - Pemprov Kalsel Kolaborasi Siapkan Pembentukan Taman Nasional Meratus
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 24 September 2024 | 14:43 WIB
Indonesia Dorong Penetapan Hari Danau Sedunia di Sidang Majelis Umum PBB 2024
  • Oleh MC KAB ACEH TENGAH
  • Minggu, 22 September 2024 | 14:53 WIB
Pemkab Aceh Tengah Gelar Konsultasi Publik I Penyusunan KLHS RPJMD