BNPT Buka Layanan Permohonan Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu hingga 2028

: Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen. Pol. Imam Margono (Biro Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat BNPT)


Oleh Wahyu Sudoyo, Senin, 25 November 2024 | 20:27 WIB - Redaktur: Untung S - 231


Jakarta, InfoPublik – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kembali membuka layanan permohonan Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu mulai 25 November 2024 hingga 8 Juni 2028. Layanan itu sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103 PUU-XXI/2023 yang memberikan hak kepada korban terorisme masa lalu yang belum mendapatkan penetapan resmi.

Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen. Pol. Imam Margono, dalam keterangannya di Bogor pada Senin (25/11/2024), menyatakan bahwa layanan ini ditujukan untuk korban terorisme yang belum memiliki surat penetapan atau yang hak-haknya belum sepenuhnya dipenuhi. Menurut Imam, layanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa korban yang belum mendapatkan pengakuan dapat segera memperoleh hak yang sah.

Pemohon yang ingin mengajukan permohonan Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu dapat mengakses informasi lebih lanjut serta melakukan pendaftaran melalui situs resmi BNPT di www.bnpt.go.id. Selain itu, pemohon juga dapat mengikuti prosedur permohonan melalui media sosial BNPT atau menghubungi Sub Direktorat Pemulihan Korban BNPT melalui WhatsApp di nomor 0811-1726-699.

Pelayanan ini diberikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, yang mengubah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu merupakan syarat utama bagi korban yang ingin mendapatkan hak-haknya sebagai korban terorisme.

Layanan permohonan itu akan dibuka hingga 8 Juni 2028, sehingga bagi korban yang memenuhi syarat, segera ajukan permohonan untuk mendapatkan hak-hak yang seharusnya diterima.

Ini adalah kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan pengakuan resmi dan hak-haknya. Bagi yang memenuhi kriteria, segera kunjungi situs resmi BNPT dan ikuti prosedur permohonan untuk memastikan hak-hak Anda sebagai korban terorisme diakui dan dipenuhi.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Sabtu, 11 Januari 2025 | 21:58 WIB
Pusat Kesiapsiagaan Nasional Mulai Dibangun BNPT di Jakarta Barat
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Senin, 23 Desember 2024 | 23:51 WIB
BNPT - Kemkomdigi Blokir 180 Ribu Konten Bermuatan Terorisme Sepanjang 2024
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Senin, 23 Desember 2024 | 06:44 WIB
BNPT - Densus 88 Gelar Deklarasi Pembubaran Jamaah Islamiyah di Solo
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Minggu, 22 Desember 2024 | 19:20 WIB
BNPT Sinergi Kembangkan Perekonomian Mitra Deradikalisasi di Boyolali
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:00 WIB
BNPT Kolaborasi Rilis Buku Seri "Tercerahkan dalam Kedamaian"
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 22:35 WIB
BNPT - PBNU Perkuat Kolaborasi Cegah Ideologi Radikalisme
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 16:27 WIB
BNPT Antisipasi Penyebaran Ideologi Radikal dari Suriah ke Indonesia