- Oleh Wandi
- Kamis, 26 Desember 2024 | 07:35 WIB
: Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Otok Kuswandaru dan Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Heldy Satrya Putera/Foto : Humas PANRB
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:10 WIB - Redaktur: Untung S - 243
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan bahwa perubahan organisasi dan nomenklatur kementerian tidak akan mengganggu kualitas pelayanan publik. Untuk mempercepat layanan, khususnya di sektor investasi, Kementerian PANRB melalui Deputi Bidang Pelayanan Publik Otok Kuswandaru, mengadakan diskusi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi terkait implementasi sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
“Kami ditugaskan memastikan proses layanan tetap cepat dan efisien di instansi teknis yang berada di bawah lingkup Kementerian Investasi dan Hilirisasi, seperti di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud),” jelas Deputi Otok Kuswandaru pada Jumat (25/10/2024) dalam rilis resmi.
Otok Kuswandaru menekankan pentingnya memastikan standar layanan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar tetap berjalan dengan baik, meskipun ada perubahan tugas dan fungsi dalam struktur kelembagaan kementerian terkait hilirisasi. Tujuannya adalah agar publik tetap mendapatkan pelayanan yang efektif tanpa hambatan.
Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Heldy Satrya Putera, menjelaskan bahwa pihaknya telah memetakan perubahan struktural yang diperlukan agar pelayanan publik tetap optimal selama masa transisi. “Jika ada hambatan atau penyesuaian, itu hanya akan berdampak pada sebagian kecil layanan,” kata Heldy.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal di Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Iwan Suryana, menjelaskan bahwa kementeriannya menyediakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk layanan tatap muka, yang difokuskan pada konsultasi, sementara semua proses perizinan dilakukan sepenuhnya secara daring melalui OSS-RBA.
“Kami juga menyediakan layanan lewat WhatsApp, email, dan platform media sosial agar pelaku usaha dapat mengakses layanan secara fleksibel,” ungkap Iwan.
Dalam diskusi tersebut, Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Yanuar Ahmad, serta Pelaksana Tugas Asisten Deputi Standarisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Inklusif, Nurhasni, turut hadir untuk membahas kesiapan digitalisasi dalam pelayanan publik.