- Oleh Eko Budiono
- Selasa, 26 November 2024 | 09:10 WIB
: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) 2024, yang digelar secara hybrid dari Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (25/9/2024). ANTARA/HO-Puspen Kemendagri
Oleh Eko Budiono, Kamis, 26 September 2024 | 21:37 WIB - Redaktur: Untung S - 213
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen memperkuat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui dukungan kelembagaan dan data kependudukan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Baznas 2024 yang berlangsung secara hybrid dari Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (26/9/2024).
Tito menjelaskan, Kemendagri telah mengupayakan tiga langkah untuk mendukung Baznas. Pertama adalah memperkuat kelembagaan. Saat ini, Baznas sudah berdiri di 34 provinsi dan hampir di 514 kabupaten/kota di Indonesia. Namun, Tito menekankan bahwa kinerja Baznas di daerah bervariasi, tergantung pada kerja tim di daerah tersebut dan dukungan dari kepala daerah.
“Kami telah mengeluarkan sejumlah surat edaran dan bahkan melakukan zoom meeting dengan seluruh kepala daerah untuk mendukung Baznas, terutama di daerah yang kinerjanya masih perlu ditingkatkan. Bantuan dapat diberikan melalui mekanisme hibah, seperti dukungan sarana, prasarana, atau dana operasional,” ujar Tito.
Kemendagri juga meminta laporan dari gubernur, bupati, dan wali kota terkait perkembangan Baznas setiap tiga bulan sekali. Tito berharap Baznas dapat memberikan data tentang daerah yang masih memerlukan dukungan, sehingga pemerintah daerah bisa membantu.
Langkah kedua yang dilakukan Kemendagri adalah memperluas jaringan Baznas melalui pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Meskipun beberapa daerah, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Banten, sudah membentuk UPZ, masih banyak daerah lain yang belum.
“Saya sudah menginstruksikan pembentukan UPZ di semua OPD, bahkan hingga tingkat desa. Kemendagri siap menindaklanjuti jika ada daerah yang belum membentuk UPZ,” tambah Tito.
Tito juga menyebut bahwa Kemendagri memiliki instrumen untuk memberikan teguran kepada daerah yang belum mematuhi instruksi ini, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memberikan sanksi fiskal jika diperlukan.
Dukungan ketiga yang diberikan oleh Kemendagri adalah pemanfaatan data kependudukan dari Dukcapil. Data ini digunakan untuk mengetahui jumlah umat Islam di setiap wilayah, termasuk data usia dan pekerjaan, yang bermanfaat untuk mengoptimalkan distribusi zakat.
“Dengan data yang akurat, Baznas dapat menargetkan daerah-daerah yang perlu dioptimalkan dan memastikan zakat tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Tito.
Kemendagri juga mendorong kepala daerah, terutama yang memiliki kesulitan fiskal dan pendapatan asli daerah (PAD) rendah, untuk mencari sumber pendapatan lain melalui optimalisasi zakat, demi membantu masyarakat yang memerlukan.