- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Jumat, 22 November 2024 | 20:15 WIB
: Menteri PANRB Rini Widiyantini saat menerima kunjungan Penasihat Khusus Presiden untuk Pertahanan Nasional Dudung Abdurachman/Foto : Humas PANRB
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Selasa, 5 November 2024 | 19:07 WIB - Redaktur: Untung S - 223
Jakarta, InfoPublik – Industri pertahanan merupakan sektor strategis bagi pemerintah dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Sejalan dengan hal itu, Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) terus memperkuat tata kelola untuk mengoordinasikan kebijakan nasional di bidang industri pertahanan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan pentingnya peran KKIP dalam perumusan dan evaluasi kebijakan pengembangan industri pertahanan Indonesia.
“Kelembagaan dan SDM aparatur perlu diperkuat agar KKIP semakin kuat dalam menjalankan fungsinya, khususnya dalam merumuskan dan mengevaluasi kebijakan terkait pengembangan serta pemanfaatan industri pertahanan,” ujar Rini dalam pertemuan bersama Penasihat Khusus Presiden untuk urusan Pertahanan Nasional, Dudung Abdurachman, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, pada Selasa (5/11/2024).
Dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik, Rini menjelaskan bahwa KKIP memiliki visi untuk mencapai kemandirian dalam pemenuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) nasional. Upaya kemandirian ini, menurutnya, tidak hanya bergantung pada kemajuan industri pertahanan dalam negeri, tetapi juga pada SDM yang kompeten dalam mendukung inovasi dan pengembangan teknologi pertahanan.
Penasihat Khusus Presiden untuk Pertahanan Nasional, Dudung Abdurachman, mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah menekankan pentingnya industri pertahanan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. “Peningkatan ekonomi nasional dapat dicapai melalui kemandirian industri pertahanan dalam negeri,” ujar Dudung.
Sebagai sektor yang diprioritaskan, KKIP didorong untuk mewujudkan kemandirian industri pertahanan sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Namun, industri pertahanan Indonesia saat ini masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk keterbatasan teknologi, anggaran, dan ketergantungan pada impor alpalhankam.
“Kami berharap kemandirian industri pertahanan dapat diwujudkan dengan meningkatkan ekosistem industri pertahanan melalui kolaborasi bersama sektor swasta dan menggandeng UMKM. Dengan demikian, ketergantungan pada impor dapat dikurangi,” jelas Dudung.
Ke depan, KKIP akan fokus pada penguatan SDM dan kolaborasi lintas sektor untuk membangun industri pertahanan yang lebih mandiri. Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang mampu memenuhi kebutuhan pertahanan dan keamanan secara mandiri, sehingga mampu bersaing secara global di sektor industri pertahanan.