- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Selasa, 26 November 2024 | 09:14 WIB
: Menaker Ida Fauziyah dengan Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depanas) dalam Sidang Pleno ke-4 dengan Depenas Masa Jabatan 2023-2026 di Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (14/9/2024)/Foto : Biro Humas Kemnaker
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Minggu, 15 September 2024 | 17:41 WIB - Redaktur: Untung S - 407
Jakarta, InfoPublik – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan pentingnya peran Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang adil, berdaya saing, dan berkelanjutan. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Sidang Pleno ke-4 bersama Depenas Masa Jabatan 2023-2026 yang diadakan di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (14/9/2024).
Menaker Ida menjelaskan bahwa pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 mengenai formula baru perhitungan upah minimum memerlukan dukungan aktif dari Depenas. Formula ini dianggap penting untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha.
“PP No. 51 Tahun 2023 adalah hasil kajian mendalam dan dialog bersama dengan berbagai pihak, termasuk Depenas. Meski tidak semua pihak sepenuhnya puas, kami berharap implementasi ini dapat memberi dampak positif dalam beberapa tahun ke depan bagi perekonomian nasional,” ujar Menaker Ida dalam keterangan pers yang diterima pada Minggu (15/9/2024).
Ia menegaskan pentingnya Depenas dalam memantau indikator ekonomi dan ketenagakerjaan secara berkelanjutan, sehingga kebijakan upah minimum bisa disesuaikan dengan kondisi ekonomi yang terus berkembang, demi kesejahteraan pekerja tanpa mengorbankan pertumbuhan usaha.
Selain isu pengupahan, Menaker Ida juga mengemukakan tantangan besar yang dihadapi sektor ketenagakerjaan, khususnya di sektor informal dan tingginya angka pengangguran. Berdasarkan data Sakernas BPS Februari 2024, sebanyak 59,17 persen dari 142,18 juta pekerja berada di sektor informal, sementara Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tercatat 4,82 persen—angka terendah dalam lima tahun terakhir.
Tantangan lainnya, lanjut Ida, adalah menghadapi bonus demografi dan perubahan signifikan yang dibawa oleh revolusi industri 4.0, yang telah mengubah pola kerja dan praktik bisnis. Banyak perusahaan yang tidak beradaptasi dengan teknologi digital justru menyalahkan kondisi ekonomi, padahal solusinya adalah inovasi dan penyesuaian terhadap perubahan global.
Menaker Ida juga mendorong Depenas untuk terus memberikan rekomendasi yang inovatif dan adaptif dalam menghadapi perubahan global ini. "Saya yakin Depenas dapat memberikan kontribusi besar dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang berdaya saing, namun tetap menjaga perlindungan pekerja dan keseimbangan dalam hubungan industrial," pungkasnya.