- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 18:12 WIB
: Sekretaris Jenderal, Kemendikbudristek, Suharti (Foto: Dok Kemendikbudristek)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 9 September 2024 | 15:18 WIB - Redaktur: Untung S - 298
Jakarta, InfoPublik – Dalam rangka merumuskan kebijakan yang tepat terkait pembiayaan pendidikan di Indonesia, terutama untuk pemanfaatan Anggaran Pendidikan sebesar 20 persen dari APBN, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Komisi X DPR RI mengadakan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) dengan tema Menggugat Kebijakan Anggaran Pendidikan.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menegaskan pentingnya pendidikan dalam pembangunan bangsa dan perlunya keberpihakan lebih dalam pembiayaan program prioritas pendidikan.
“Pemerintah berkomitmen menjalankan amanat Konstitusi dan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yaitu pemenuhan alokasi 20 persen Anggaran Pendidikan dari APBN. Komitmen ini telah dipenuhi sejak 2009,” kata Suharti dalam pernyataan tertulis yang diterima Infopublik, Senin (9/9/2024).
Suharti juga mengungkapkan bahwa pada 2024, anggaran pendidikan mencapai Rp665 triliun, yang dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat, Transfer ke Daerah (TKD), serta pos pembiayaan lainnya. Dari total anggaran tersebut, Kemendikbudristek mengelola Rp98,99 triliun atau sekitar 14,88 persen dari keseluruhan anggaran pendidikan.
“Kemendikbudristek juga terlibat dalam penetapan kebijakan DAK Fisik dan Non Fisik, termasuk untuk perbaikan sarana prasarana dan bantuan operasional satuan pendidikan serta tunjangan guru,” tambahnya.
Lebih lanjut, Suharti menyampaikan bahwa berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2025, Anggaran Pendidikan diproyeksikan sebesar Rp722,6 triliun, atau 20 persen dari total Belanja Negara yang mencapai Rp3.613,1 triliun. Ini merupakan peningkatan sebesar Rp57,6 triliun dibandingkan anggaran tahun 2024.
“Meski anggaran meningkat, reformulasi kebijakan pembiayaan masih dibutuhkan. Sebagian besar anggaran belum dialokasikan ke Kementerian dan Lembaga (K/L),” ujar Suharti. Pada RAPBN 2025, Kemendikbudristek menerima alokasi sebesar Rp83,2 triliun atau sekitar 11,5 persen dari total Anggaran Pendidikan, yang turun Rp15,7 triliun dibandingkan alokasi 2024. Meski begitu, Suharti optimis alokasi ini akan meningkat karena banyak kegiatan prioritas yang masih membutuhkan pembiayaan, termasuk belanja wajib.
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menambahkan bahwa Komisi X khawatir adanya potensi pemotongan Anggaran Pendidikan pada APBN, namun berkomitmen untuk terus mendukung alokasi sebesar 20 persen sesuai amanat undang-undang.
“Kami akan terus memperjuangkan pemenuhan alokasi 20 persen ini hingga akhir periode kami,” tegas Syaiful.