Kominfo Musnahkan Belasan Perangkat Telekomunikasi Ilegal di Kupang

: Pemusnahan Perangkat Telekomunikasi Ilegal di Kantor Balmon Kelas 1 Kupang, NTT (Humas Kominfo)


Oleh Wahyu Sudoyo, Kamis, 29 Agustus 2024 | 19:20 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 228


Jakarta, InfoPublik – Belasan alat atau perangkat telekomunkasi ilegal hasil penertiban penggunaan spektrum frekuensi radio (SFR) dimusnahkan oleh Balai Monitor (Balmon) SFR Kelas I Kupang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Tujuannya untuk menimbukan efek jera bagi pengguna SFR yang tidak dilengkapi Izin Stasun Radio (ISR) dan alat telekomunikasi dan atau perangkat telekomunikasi yang tidak bersertifikat," tegas Kepala Balai Monitor SFR Kelas I Kupang Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Mujiyo, di Kantor Balmon Kelas I Kupang, seperti dilansir pada Kamis (29/8/2024).

Mujiyo menjelaskan, 15 perangkat yang dimusnahkan berasal dari hasil penertiban periode 2011 sampai dengan 2023.

"Sebanyak 15 perangkat terdiri dari transceiver SSB, Rig dan handy talky, berasal dari delapan pengguna baik badan hukum maupun perorangan," jelasnya.

Pemusnahan alat atau perangkat telekomunikasi hasil kegiatan penertiban ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang seragam kepada pelaku usaha.

"Terutama terkait penggunaan SFR yang harus berISR (izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal), wajib bersertifikat dan penggunaan sesuai peruntukan serta tidak menimbulkan gangguan," tutur dia.

Menurut Mujiyo, Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo melakukan pengawasan dan pengendalian SFR dan perangkat telekomunikasi melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Monitor Frekuensi di seluruh Indonesia.

Tindakan penyitaan dan pemusnahan perangkat diambil jika terjadi pelanggaran atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Postelsiar).

Hal serupa juga dilakukan untuk mengantisipasi agar setiap pengguna SFR mematuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

"Kami juga mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal SDPPI Kemkominfo No.03 Tahun 2024 Bab X, Pasal 75 melakukan pemusnahan barang hasil penertiban berupa alat/perangkat telekomunikasi ilegal," jelas Kabalmon Kelas I Kupang.

Acara pemusnahan barang hasil penertiban di Balmon Kelas I Kupang dihadiri perwakilan Korwas PPNS Polda NTT, Denpom IX/1 Kupang, Kepala Pelabuhan Perikanan Kupang, Ketua Ordha NTT, Ketua Rapi Daerah NTT, Lurah Kayu Putih Kupang, dan para Ketua Tim Balmon Kupang, dan perwakilan pemilik barang.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Jhon Rico
  • Senin, 25 November 2024 | 20:13 WIB
Fasilitas Binatu Permudah Penyintas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki