Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan atas Percepatan Sertifikasi Tanah di Pulau Nusakambangan

: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima Piagam Penghargaan Mitra Kerja atas Percepatan Penyertifikatan Tanah di Pulau Nusakambangan. /Foto Istimewa/Humas Kementerian ATR/BPN


Oleh Wandi, Senin, 19 Agustus 2024 | 21:40 WIB - Redaktur: Untung S - 169


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima Piagam Penghargaan Mitra Kerja atas kontribusinya dalam mempercepat penyertifikatan tanah di Pulau Nusakambangan. Penghargaan itu diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna H. Laoly, kepada Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, yang mewakili Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, pada Upacara Hari Pengayoman ke-79 2024, Senin (19/8/2024), di Lapangan Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.

Penghargaan itu diberikan karena Kementerian ATR/BPN telah mendukung percepatan sertifikasi aset Kementerian Hukum dan HAM di Pulau Nusakambangan. Bersamaan dengan penerimaan penghargaan ini, Sekjen Kementerian ATR/BPN menyerahkan 35 Sertifikat Hak Pakai Pulau Nusakambangan seluas 75.040.780 meter persegi dari total luas tanah 120.568.000 meter persegi.

“Kami menyerahkan sekitar 75 juta meter persegi tanah di Pulau Nusakambangan. Ini sudah kami sertifikatkan sekitar 62 persen, jadi kami berharap sisanya yang masih ada penguasaan masyarakat nanti akan segera kami selesaikan,” ujar Suyus Windayana usai mengikuti jalannya upacara.

Ia menjelaskan bahwa seluruh sertifikat yang diserahkan untuk Pulau Nusakambangan pada kesempatan ini adalah Sertifikat Tanah Elektronik. “Ada sertipikat yang diterbitkan tahun 2023 dan 2024. Tahun 2024 semuanya adalah Sertipikat Tanah Elektronik sebanyak 35 sertipikat,” ungkap Sekjen Kementerian ATR/BPN.

Pada Hari Pengayoman ini, Sekjen Kementerian ATR/BPN bersama Sekjen Kementerian Hukum dan HAM, Andap Budhi Revianto, juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian ATR/BPN terkait Fasilitasi Layanan Pertanahan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tujuannya adalah agar Kementerian ATR/BPN membantu proses sertipikasi tanah aset serta penyelesaian sengketa tanah dari aset-aset Kementerian Hukum dan HAM.

“Ini adalah Perjanjian Kerja Sama yang kedua. Yang pertama kami bekerja sama terkait sharing data, khususnya yang berhubungan dengan data badan hukum. Kali ini, kerja sama ini difokuskan pada sertipikasi seluruh aset, baik yang sudah clear maupun yang bermasalah,” pungkas Suyus Windayana.

Turut mendampingi Sekjen Kementerian ATR/BPN dalam kegiatan itu adalah Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Dony Erwan, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Minggu, 15 September 2024 | 23:57 WIB
94 Tahanan Rutan Ternate Telah Terdaftar dalam DPT Pilkada 2024