Jaga Ketertiban Umum di Jakarta, Satpol PP DKI Gelar Operasi Bina Tertib Praja

: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menggelar Apel Operasi Bina Tertib Praja untuk menjaga ketertiban umum di Jakarta pada pada Kamis (1/8/2024) di Monas Jakarta/ foto: humas Jakarta


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Jumat, 2 Agustus 2024 | 09:40 WIB - Redaktur: Untung S - 204


Jakarta, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menggelar Apel Operasi Bina Tertib Praja untuk menjaga ketertiban umum di Jakarta.

Berdasarkan siaran pers Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (1/8/2024), apel tersebut dilaksanakan di di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat pada Kamis (1/8/2024). Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, operasi ini untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Jakarta. 

"Pada operasi hari ini kita mengerahkan 350 personel. Tentu yang kita lakukan ini untuk masyarakat. Kami juga melakukan pendekatan yang santun dan humanis, serta tidak ada tindakan arogan. Harapannya, seluruh masyarakat dapat tertib dan mematuhi semua peraturan dengan baik, terutama di jalan-jalan Jakarta," kata Arifin. 

Arifin menyampaikan, operasi akan digelar mulai 1 hingga 31 Agustus 2024 mendatang. Adapun operasi tersebut menyasar para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 7 ayat 1 tentang setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan, atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa. 

Selain itu, operasi juga dilakukan bagi para pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 40 yaitu menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil, menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, serta membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

"Bagi para pelanggar yang kita tertibkan ini akan mendapatkan surat peringatan dan diberikan edukasi bahwa tindakan yang dilakukan telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007," ujarnya.

Kemudian, lanjut Arifin, apabila saat pengawasan pelanggar kembali melakukan pelanggaran, maka petugas akan melakukan penjangkauan kepada pelanggar dan dibawa ke Panti Dinas Sosial untuk diberikan sanksi sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Tindak pidana ringan ini memang sudah diatur dalam Pasal 61 bahwa pelanggar akan diancam sanksinya adalah pidana denda maksimal Rp 20 juta dan pidana kurungan maksimal 60 hari. Kemudian, para pelanggar akan dibawa ke proses persidangan dan akan diputuskan oleh hakim terkait dengan sanksi tersebut," imbuh Arifin.

Apel Operasi Bina Tertib Praja di Plaza Selatan Monas hari ini turut dihadiri Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, serta perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Minggu, 22 September 2024 | 12:26 WIB
Jelang Pilkada 2024, Satpol PP Provinsi Gorontalo Gelar Apel Satlinmas
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Jumat, 20 September 2024 | 19:59 WIB
Pj Gubernur Jakarta Pastikan Menu Makanan Bergizi Gratis Beragam dan Disukai Siswa Sekolah
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Jumat, 20 September 2024 | 19:57 WIB
Kominfotik Sambut Kunjungan Pokja PWI Wali Kota Jakarta Utara
  • Oleh MC KAB BANGGAI KEPULAUAN
  • Jumat, 20 September 2024 | 15:29 WIB
Pj Bupati Banggai Tegaskan Peran Penting Satlinmas dalam Menjaga Keamanan Lingkungan
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 11 September 2024 | 21:42 WIB
RSUD Tarakan Jakarta Tambah Layanan Baru: Penanganan TB RO, Luka Bakar, dan Stroke